Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kades Waikoka Diputus Bersalah dan Dipidana Penjara 3 Bulan

| 13 Oktober WIB |

LUGAS | Taliabu - Pengadilan Negeri Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara,  putuskan perkara pidana 20/Pid.B/2021 PN Bbg pada Selasa, 12/10/2021.

Sidang perkara dengan terdakwa JB Kades Waikoka terkait penganiayaan telah sampai pada Putusan Perkara.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Willy Marsaor S.H, dan kedua Hakim Anggota Herman S. H  dan Fikram warnagan.

Pada sidang tersebut dihadiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa beserta penasehat hukum terdakwa.

Willy Marsaor S.H, selaku Humas  Pengadilan Negeri  Bobong melalui keterangan tertulis  menjelaskan bahwa majelis hakim telah melakukan  musyawarah.

Adapun hasil musyawarah ketiga hakim ini tanpa ada perbedaan pendapat serta menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pindana penjara selama tiga (3) bulan, menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.

Dalam putusannya majelis hakim telah mempertimbangkan fakta dipersidangan, seluruh keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta visum et-repertum RSUD Bobong, termasuk  juga mempertimbangkan tututan jaksa dan alasan nota pembelaan penasihat hukum.

Diterangkan Willy, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenaran dan atau alasan permaafan atas perbuatan terdakwa,  sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keadaan yang memberatkan menurut majelis hakim yakni sepatutnya terdakwa lebih mampu mengayomi masyarakat karena terdakwa merupakan aparat desa," jelas Willy.

Di akhir pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyatakan sikapnya terhadap putusan.

Penasehat hukum pun menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding dalam waktu  7 hari.

"Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima apa yang telah diputuskan majelis hakim," ungkap Willy kepada media. [L/BS]


Artikel terkait:
Berdalih Lindungi Aset Milik Negara, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Kades Waikoka



PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update