Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dinilai Salahi Aturan, Puluhan Kios di Bantaran Kali Perum Duta Indah Dirobohkan

| 18 November WIB |

LUGAS | Kota Bekasi - Setelah Turun Surat Peringatan ke-3 disusul dengan surat pemberitahuan pembongkaran akhirnya belasan bangunan dan lapak pedagang kaki lima di bantaran kali perumahan Duta Indah, kelurahan Jati Makmur kecamatan Pondokgede dirobohkan menggunakan alat berat.

Belasan bangunan permanen dan semi permanen di RW 15 dan RW 20 itu dirobohkan lantaran selama ini dianggap menjadi biang kemacetan di jalan tersebut. Selain itu, bangunan tersebut juga dinilai menyalahi aturan.  

"Hari ini akan kita laksanakan seluruhnya kegiatan dari mulai dalam sampai dengan keluar berdasarkan surat perintah walikota, nanti untuk pelaksanaan selanjutnya akan dilakukan oleh SKPD terkait, ini kita robohkan karena semua info yang masuk sebagai biang kemacetan, dan bangunan nya menyalahi aturan." ujar Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dilokasi pembongkaran lapak dan bangunan di bantaran kali perumahan Duta Indah, Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (18/11/21).

Abi menambahkan bahwa 15 bangunan tersebut hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak diperpanjang hingga 2021.

Petugas sempat beradu argumen dengan kuasa hukum salah satu penghuni kios yang hendak dibongkar.

“Tadi agak sedikit penyampaian keberatan dari pengacaranya mereka menyatakan keberatan, tapi kita sampaikan bahwa kita sesuai dengan SOP,” imbuhnya.

“Kita sama-sama ingin kota Bekasi ini tertib, itu saja, bukan berarti tidak boleh ada pedagang,”

Sempat terjadi kericuhan dalam penertiban tersebut ketika sejumlah petugas akan menangkap seorang yang memakai kaos Brimob. Diketahui, bahwa orang tersebut merupakan ketua RT setempat.

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bekasi 150 personil, Kodim 0507/Bekasi 50, Polres Metro Bekasi Kota 100 personil, Limnas 30 Personil dan BMSDA 20 orang, diterjunkan dalam penertiban tersebut.

Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni kepada media menjelaskan bahwa telah mengeluarkan Surat Peringatan ketiga kepada seluruh pemilik bangunan liar di pintu masuk perumahan Duta Indah Jatimakmur disusul dengan adanya surat pemberitahuan dari kasatpol PP.


 

"Semua telah sesuai prosedur, kamu melayangkan SP3 dikarenakan SP1 dan SP2 tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Setelah SP3 ada surat berisi pemberitahuan pembongkaran dari kasatpol PP, jadi semua sudah sesuai SOP, Harapanya tidak ada apa-apa ini bisa berlangsung lancar," ujar Ahmad Sahroni.

Sementara itu Nur Alamsyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pusat Bantuan Hukum (DPD Pusbakum) Satria  Advokat Wicaksana (SAW) Kota Bekasi selaku pendamping dan kuasa hukum para pedagang menghormati dengan keputusan walikota yang secara adil memperlakukan sama kios pedagang di RW 15 maupun 20.

 



"Kami sangat menghormati  keputusan yang telah dikeluarkan pak walikota bahwa mengedepankan prinsip keadilan, yaitu yang awalnya berhembus kabar hanya pembongkaran di RW 20 setelah ada surat dari pak walikota menjadi acuan bahwa semuanya dibongkar, itu adil bagi kami, walaupun seharusnya namanya bantaran kali ya semuanya sampai kedalam.  Adapun langkah berikutnya terkait keberadaan para pedagang tentunya nanti kita bicarakan kembali, kita rembuk kembali, kita paham  psikologi pedagang saat ini, kita saling menghormati," terang Nur Alamsyah.

Penertiban bangunan ini sesuai dengan lima klausul yang menjadi dasar bagi Wali Kota mengeluarkan surat perintah penugasan pembongkaran.

Pertama, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 

Kedua, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
 

Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
 

Keempat, Surat Kecamatan Pondok Gede Nomor 300/1087/Kc PG Tanggal 10 November 2021 Perihal Permohonan Tim Pembongkaran
 

Kelima, Berita Acara Rapat Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Non 300/1097/Kc PG Trantib Tanggal 11 November 2021 Perit Pembahasan Rencana Pembongkaran Pedagang Kaki Lima d Bangunan di Garis Sepadan Sungai Perumahan Duta Indah Raya Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi

"Dengan ini Wali Kota Bekasi MEMERINTAHKAN untuk Melaksanakan Pembongkaran Pedagang Kaki Lima dan Bangunan yang berada di Garis Sepadan Sungai Perumahan Duta Indah Raya RW. 15 dan RW. 20 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 pukul 09 WIB s/d selesai bertempat di Perumahan Duta Indah Raya RW 15 dan RW. 20 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede kota Bekasi," demikian bunyi perintah wali kota tersebut.


Reporter: Agus Wiebowo | Foto: Eto Ngajono
Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update