Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekretaris Ditjen KI: Perlu Kesadaran Bersama Pengelola Mal dalam Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

| 19 Mei WIB |
Dr. Sucipto SH, MH, M.Kn Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI

LUGAS | Jakarta Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Sucipto membuka kegiatan Konsultasi Teknis dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada Pelaku Usaha sekaligus pemberian Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Sheraton Hotel, Jalan Embong Malang, Kamis (19/5/2022).


Sucipto mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap pelaku pelanggaran kekayaan intelektual. Termasuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu dan membajak Hak KI milik orang lain.


Hal itu disampaikan Sucipto saat membuka kegiatan Konsultasi Teknis dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI pada Pelaku Usaha sekaligus pemberian Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Sheraton Hotel, Jalan Embong Malang, Kamis (19/5/2022).


“Kita berharap melalui program sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual ini akan tumbuh kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa/tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual,” ujar Sucipto.


Lanjutnya, beredarnya produk yang melanggar hak kekayaan intelektual menjadi tantangan bersama untuk mencari solusi dalam mengatasinya. Menurutnya, hal ini bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah/Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


“Tetapi juga menjadi tugas kita semua termasuk pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha, untuk itu diharapkan pengelola pelaku usaha dapat membuat mekanisme monitoring agar ditempat perdagangan tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual antara lain dengan membuat layanan pengaduan konsumen,” pintanya.

Sekretaris Ditjen KI Kemenkumham Dr. Sucipto SH, MH, M.K (tampak tengah) sedang menyerahkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (Foto: SesDitjen KI)

Melalui kegiatan sosialisasi sertifikasi pusat perbelanjaan yang yang berbasis Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkrit mencegah peredaran produk palsu ditempat usaha yang dikelolanya.


“Dan yang terpenting kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” pungkas Sucipto seperti dilansir dari memorandum.


Sementara itu, Sutandi Purnomosidi, pengelola Tunjungan Plaza mengaku senang dan sangat berterimakasih atas pemberian sertifikasi pusat perbelanjaan ini.


“Saya mengucapkan terimakasih atas pemberian sertifikasi oleh DJKI, semoga bermanfaat. Bagi kami, ini akan semakin memoyltivasi untuk bisa lebih baik menjaga apa yang menjadi hak pencipta. Masyarakat juga semakin percaya dengan kami,” ujar Sutandi singkat.


Dalam kegiatan itu, Ditjen KI memberikan 10 sertifikasi kepada mal yang telah mendukung dengan tidak menggunakan atau menjual barang palsu kepad penyewa di tempat usahanya. Antara lain Tunjngan Plaza Surabaya, Pakuwon Mal, Pakuwon City Mal, Galaxi Mal, Ciputra World, Grand City Mal, Pakuwon Trade Center, Plaza Surabaya, City of Tommorow dan Food Juction Grand Pakuwon. (mik/tj)

Editor : Tim Lugas News

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update