Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

44 Napi Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi Khusus Pada HUT Ke-77 RI

| 17 Agustus WIB |

 



LUGAS | Bekasi - Pelaksanaan remisi umum atau pengurangan masa hukuman tahun 2022 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi, dilaksanakan pada apel upacara bendera 17 Agustus dalam rangka memeringati HUT ke-77 Republik Indonesia di lapangan Blok A Lapas.

"Perlu kami sampaikan bahwa kapasitas lapas kelas IIA Bekasi yakni 682 orang, pada tanggal 17 Agustus 2022 penghuni lapas kelas 2A Bekasi berjumlah 1974 orang yaitu narapidana 1566 orang, tahanan 49 orang, asimilasi di rumah 898 orang, dan tahanan luar 38 orang," terang Hensah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Adapun yang memperoleh remisi umum 17 Agustus Tahun 2022 ialah bagi yang masih menjalani pidana yaitu sebanyak  1428 orang, dan remisi khusus atau langsung bebas untuk 44 orang dengan keterangan 17 orang menjalani subsider 2, orang MAP.


Diungkapkan Hensah, syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu syarat administratif untuk pidana umum harus telah menjalani 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2022,  untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34 a tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Kemudian syarat substantif, yaitu berkelakuan baik. "Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik," ujar Hensah melalu keterangan tertulisnya.

Remisi umum atau pengurangan masa hukuman  bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan; Keputusan presiden Republik Indonesia nomor 174 tahun 1994 tentang remisi; Peraturan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas.



Laporan Agus Wiebowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update