Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah |
LUGAS | Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengklaim tewasnya tiga anggota polisi saat penyerangan dan pembakaran Polsek Pirime Kabupaten Lanny Jaya Papua, Selasa (27/11) lalu bukanlah pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM RI, Otto Syamsudin Ishak mengatakan, tiga personil polisi yang menjadi korban saat penyerangan dan pembakaran Polsek Pirime lalu tidak termasuk pelanggaran HAM karena pelanggaran HAM hanya ditujukan kepada warga sipil.
“Korban pelanggaran HAM hanya ditujukan kepada warga sipil. Sementara dalam penyerangan di Polsek Pirime, korbannya adalah polisi dan ini tidak termasuk dalam pelanggaran HAM,” kata Otto, panggilan akrab ketua Komnas HAM ini, Jumat (30/11).
Ia menilai, penyerangan Polsek Pirime ibaratkan pertempuran antara kelompok sipil bersenjata dengan polisi yang juga memiliki senjata. “Penyerangan yang terjadi di Polsek Pirime adalah dari kelompok non state actor kepada state actor dan tidak ada kaitannya terhadap warga sipil. Kelompok ini bersenjata. Buktinya polisi yang menjadi korban ditembaki,” jelasnya.
Namun dikatakannya, begitu juga sebaliknya, Polisi juga tidak dianggap melakukan pelanggaran HAM jika melakukan penangkapan bahkan penembakan terhadap kelompok penyerangan Polsek Pirime.
“Jadi polisi tidak melanggar HAM. Ini kewajiban Polisi dan Polisi juga harus pandai dalam mengungkap kepemilikan senjata dalam kelompok tersebut,” terangnya Otto Nur Abdullah.
Sementara Juru bicara Polda Papua I Gede Sumerta Jaya mengklain belum ada rencana akan membuat laporan terhadap 3 anggotanya yang tewas saat penyerangan itu. (Jubi)
Ketua Komnas HAM RI, Otto Syamsudin Ishak mengatakan, tiga personil polisi yang menjadi korban saat penyerangan dan pembakaran Polsek Pirime lalu tidak termasuk pelanggaran HAM karena pelanggaran HAM hanya ditujukan kepada warga sipil.
“Korban pelanggaran HAM hanya ditujukan kepada warga sipil. Sementara dalam penyerangan di Polsek Pirime, korbannya adalah polisi dan ini tidak termasuk dalam pelanggaran HAM,” kata Otto, panggilan akrab ketua Komnas HAM ini, Jumat (30/11).
Ia menilai, penyerangan Polsek Pirime ibaratkan pertempuran antara kelompok sipil bersenjata dengan polisi yang juga memiliki senjata. “Penyerangan yang terjadi di Polsek Pirime adalah dari kelompok non state actor kepada state actor dan tidak ada kaitannya terhadap warga sipil. Kelompok ini bersenjata. Buktinya polisi yang menjadi korban ditembaki,” jelasnya.
Namun dikatakannya, begitu juga sebaliknya, Polisi juga tidak dianggap melakukan pelanggaran HAM jika melakukan penangkapan bahkan penembakan terhadap kelompok penyerangan Polsek Pirime.
“Jadi polisi tidak melanggar HAM. Ini kewajiban Polisi dan Polisi juga harus pandai dalam mengungkap kepemilikan senjata dalam kelompok tersebut,” terangnya Otto Nur Abdullah.
Sementara Juru bicara Polda Papua I Gede Sumerta Jaya mengklain belum ada rencana akan membuat laporan terhadap 3 anggotanya yang tewas saat penyerangan itu. (Jubi)
Tidak ada komentar