LUGAS | Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) mengutuk serta protes keras atas pembunuhan brutal yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap 7 orang muslim di Makasar dan Bima pada tanggal 4 dan 5 Januari 2013.
"Berkenaan dengan pembunuhan brutal yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap 7 muslim di Makasar dan Bima pada tanggal 4 -5 Januari 2013 maka kami sampaikan hal sebagai berikut: pertama, mengutuk dan memprotes keras atas pembunuhan yang dilakukan Densus 88 terhadap 7 orang muslim di Makasar dan Bima dengan alasan mereka hanya terduga teroris. Namun yang jelas mereka adalah seorang muslim dan yang lebih memprihatinkan 2 (dua) orang dibunuh di teras Masjid Nur Alfiah RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar di hari Jumat 4 Januari 2013," demikian point pertama sikap JAT melalui Juru Bicaranya, Ustad Son Hadi.
Berikutnya, sikap kedua JAT menyatakan bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Densus tersebut merupakan tindakan extra judicial killing dan masuk pelanggaran HAM berat, "maka kami mendesak kepada pihak yang berkompenten baik internal POLRI maupun Komnas HAM untuk serius mengusut tuntas kasus ini, karena hal ini sangat mencederai nilai-nilai agama dan kemanusian. Kami mendesak segera dibentuk TPF (Tim Pencari Fakta ) yang independen dan transparan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini," tegas Son Hadi melalui rilis resminya.
Atas hal tersebut diatas, pada poin ketiga pernyataan, JAT mengajak kepada Ulama, Kyai dan seluruh elemen umat Islam untuk mewaspadai akan adanya Gerakan Anti Islam yang menunggangi institusi POLRI (Densus 88) untuk memerangi Islam dan umat Islam dengan dalih perang terhadap terorisme. (mp)
"Berkenaan dengan pembunuhan brutal yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap 7 muslim di Makasar dan Bima pada tanggal 4 -5 Januari 2013 maka kami sampaikan hal sebagai berikut: pertama, mengutuk dan memprotes keras atas pembunuhan yang dilakukan Densus 88 terhadap 7 orang muslim di Makasar dan Bima dengan alasan mereka hanya terduga teroris. Namun yang jelas mereka adalah seorang muslim dan yang lebih memprihatinkan 2 (dua) orang dibunuh di teras Masjid Nur Alfiah RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar di hari Jumat 4 Januari 2013," demikian point pertama sikap JAT melalui Juru Bicaranya, Ustad Son Hadi.
Berikutnya, sikap kedua JAT menyatakan bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Densus tersebut merupakan tindakan extra judicial killing dan masuk pelanggaran HAM berat, "maka kami mendesak kepada pihak yang berkompenten baik internal POLRI maupun Komnas HAM untuk serius mengusut tuntas kasus ini, karena hal ini sangat mencederai nilai-nilai agama dan kemanusian. Kami mendesak segera dibentuk TPF (Tim Pencari Fakta ) yang independen dan transparan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini," tegas Son Hadi melalui rilis resminya.
Atas hal tersebut diatas, pada poin ketiga pernyataan, JAT mengajak kepada Ulama, Kyai dan seluruh elemen umat Islam untuk mewaspadai akan adanya Gerakan Anti Islam yang menunggangi institusi POLRI (Densus 88) untuk memerangi Islam dan umat Islam dengan dalih perang terhadap terorisme. (mp)
Tidak ada komentar