Ketua Forum Independen Peduli Pembangunan Papua (FIPPP) Jhon Poly Menanti (tengah) bersama pengurus lainnya, Ismail Asso (kiri) dan Luis Tanati (kanan). (foto:Ant) |
Mutasi sejumlah pejabat itu oleh pejabat sementara Gubernur Papua, dinilai tidak sesuai dengan pasal 28 Huruf a UU No 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan Pasal 28 Huruf a UU No.32 Tahun 2014 kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan baik bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya," kata Jhon Poly Menanti, Selasa (12/12) petang, dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pejabat sementara Gubernur Provinsi Papua Constant Karma telah melantik empat pejabat eselon II di lingkungan provinsi, guna mengisi kekosongan jabatan struktural di Dinas Kehutanan dan Konservasi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Pekerjaan Umum. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Gedung Negara Dok V Jayapura, Papua, Senin (4/2) dan disaksikan langsung oleh masing-masing kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Papua.
Keempat pejabat yang dilantik itu ialah George Karma (adik dari Pjs. Gub) sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi, Ana Oktavina Saway sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Michael Kambuaya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum menggantikan Jansen Monim yang ditunjuk sebagai staf ahli gubernur bidang aparatur dan pelayanan publik. Sementara pejabat lama yang diberhentikan ialah Selina Mandosir (Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua) dan Simson Petrus Korowa, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua.
Dikhawatirkan AnarkisJhon Poly Menanti menggelar keterangan kepada pers didampingi Wakil Ketua Forum Independen Peduli Pembangunan Papua (FIPPP) Luis Tanati, Sekretaris Umum Ismail Asso, serta sejumlah anggota FIPPP lainnya.
Menurut Jhon, mutasi sepihak dengan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan ini merugikan kepentingan umum dan meresahkan sebagian masyarakat karena mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain.
Jhon menuturkan jika SK pejabat sementara Gubernur Constant Karma tak dibatalkan, dikhawatirkan dapat berujung pada pengrusakan infrastruktur pemerintah yang menyebabkan keamanan wilayah terganggu akibat ketidakpuasan sebagian masyarakat.
"Untuk itu sesuai dengan tuntutan kepala dinas yang diberhentikan tanpa alasan, harus dikembalikan ke posisi jabatan semula. Apabila tuntutan tersebut tidak digubris, maka FIPP akan menggelar unjuk rasa dengan mengerahkan ribuan massa di Kantor Kemdagri," tegas Jhon.
John menduga Pilkada di Papua saat ini dikondisikan, dan pejabat gubernur sementara Konstan Karma hanya disuruh oleh "bos-bos besar" yang ada di Partai papan atas di Jakarta sebagai pengatur skenario.
Sementara itu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Jansen Monim, yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur bidang aparatur dan pelayanan publik menggugat Pejabat Gubernur Papua Constant Karma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, terkait pergantian dirinya.
Dikatakannya, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirinya menghormati dan menerima keputusan tersebut, namum pergantian ini harus sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
“Saya kemarin sudah sampaikan, siap ditempatkan dimana saja, asalkan sesuai dengan Undang-undang dan prosedur yang berlaku dalam pemerintahan Negara Indonesia ini. Atas kesalahan apa sampai saya diganti. Jika ada kesalahan, sebagai pimpinan harus dipanggil dan ditegur, tetapi kemarin saya langsung di ganti, tentu semua orang akan bertanya-tanya,” kata Monim.
Sebagai Pejabat Gubernur yang ditugaskan langsung oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Constant Karma yang baru menjabat tiga bulan, harusnya bukan melakukan pergantian pejabat di Pemerintahan Provinsi Papua. Melainkan melantik pejabat untuk mengisi kekosongan kursi jabatan, seperti yang terjadi pada Dinas Pertanian dan Kehutanan.
“Kemarinpun untuk mengisi kekosongan di Dinas Kehutanan, Gubernur malah melantik adiknya sendiri (George Karma-red), padahal masih banyak pejabat yang akan pensiun dalam dua bulan kedepan. Hal inilah yang menurut hemat saya, sudah ada konspirasi politik dan jabatan Penjabat Gubernur untuk kepentingan tertentu,” ujar Jansen Monim.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM UNCEN) dan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R), juga telah mempertanyakan pergantian pejabat eselon II yang dilakukan oleh Pejabat Gubernur Provinsi Papua, Constant Karma.
“Mengamati masa kepemimpinan Penjabat Gubernur yang hanya terhitung tiga bulan tetapi telah banyak melakukan mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemda Papua, dan pergantian pejabat dilingkungan pemerintahan provinsi Papua adalah bukan hak pejabat sementara Gubernur, tetapi itu merupakan hak politiknya gubernur definitif. Apakah proses pergantian ini sudah menjadi kajian tersendiri penjabat dan Baperjakat Papua,” kata Paulinus Ohee, Menteri Politik Hukum dan HAM BEM UNCEN kepada pers.
Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) Kaleb Woisiri mengamini Paulinus Ohee.
“Tugas Penjabat Gubernur adalah lebih konsentrasi kepada Pemilu Kada sampai terpilih dan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif, bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Kami juga mengamati, ada konspirasi yang dilakukan gubernur yang begitu sarat unsur KKN dalam mutasi pejabat eselon ini,” kata Kaleb Woisiri. [Farida]
Tidak ada komentar