Bupati geram hasil bumi Solsel dicuri Rp 9,72 triliun per tahun

TABLOIDLUGAS.COM | Padang - Bupati Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria benar-benar geram usai men­dapat kabar masih ber­opera­sinya illegal mining (penam­bangan liar). Dia mengecam penjahat illegal mining pem­beking dan cukong tambang liar.
 
”Saat ini Solok Selatan ter­kenal dengan penjahat illegal mining, terutama pembiaran alat berat dibeking oknum beragam jenis dan pangkatnya. Baik tingkat daerah, provinsi, hingga tingkat pusat. Kerugian daerah mencapai puluhan tri­liun. Karena sudah ratusan ton emas selama tiga tahun diku­ras,” tegas Muzni Zakaria, saat sosia­lisasi wilayah pertam­bangan rakyat (WPR), di aula Kantor Bupati Solsel, kemarin (15/3).
 
Bayangkan, tambahnya, sekitar Rp 9,72 triliun hasil bumi Solsel dicuri tiap tahun. Bila uang sebesar itu diman­faatkan untuk pembangunan, Solsel akan menjadi daerah maju di Sumbar. Sebab hasil emas yang dicuri penambang liar, sangat besar dari APBD Solsel 2013 sekitar Rp 560 miliar, maupun APBD Sumbar Rp 3,2 triliun,” ingatnya.
 
Muzni bersama tim Satuan Koordinasi Keamanan Keter­tiban Kota (SK4), bertekad tak akan berhenti mengupas tuntas isu strategis telah merambah ke nasional. Soal perampokan hak daerah dan negara, menjarah kekayaan alam, dan merusak lingkungan. ”Para cukong ini, lebih banyak dari wakil rakyat di Sumbar, luar biasa,” ujar bupati blak-blakan di depan puluhan tokoh masyarakat dan wali nagari se-Solsel.
 
Sangat menyedihkan lagi, tambahnya, tidak satu pun hasil bumi masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Solsel. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat banyak. ”Jalan rusak, jembatan rusak, lingkungan rusak, akibat dirusak trailer, truk dan alat berat, hasil bumi pun digaruk sedalam-dalamnya,” ulas Muzni.
 
Seluruh perusahaan belum berizin baik izin pinjam pakai kawasan hutan maupun izin lainnya, kata Muzni, harus cabut izinnya dan dibumi-hanguskan. ”Selama ini seolah-olah emas di daerah ini milik­nya DPD RI, DPR RI dan DPRD. Bila memang berpihak ke rakyat, tolong benar-benar menjadi wakil rakyat memper­juangkan rakyat. Serta, bersa­ma-sama perjuangkan izin wilayah pertambangan rakyat ke Kemen ESDM, agar kegiatan penambangan legal (memiliki payung hukum),” katanya.
 
Izin pertambangan rakyat (IPR) dasarnya izin WPR. Jadi, tambahnya, sebelum keluar izin WPR, IPR tidak bisa dibuat peraturan bupati (Perbup)-nya atau diberi payung hukum. Karena, dapat melanggar ke­ten­tuan hukum yang ada. Ra­tusan hektare kawasan hu­tan tambang liar di Kecamatan Sangir, Sangir Balai Janggo, Sangir Batang Hari, KPGD, dan  Sei Pagu, belum satu pun izin dari Kementerian ESDM. ”Kita berharap wakil rakyat di pusat, perjuangkan WPR untuk ma­syarakat,” harapnya.
 
Saat ini, katanya, WPR se­dang diusulkan ke Kemen ESDM. ”Kita usulkan WPR ke pemerintah pusat, kita perlu mendesak bersama-sama wakil rakyat kita. Sedetik pun kita tidak boleh menyerah,” ingat­nya. Kepala Dinas ESDM Sol­sel, Yulian Efi  mengatakan, pemerintah daerah belum meng­izinkan penambangan akibat izin WPR belum ada.
 
Tokoh masyarakat solsel, Mahyunar Katik Ipi men­du­kung sikap tegas tim terpadu menghentikan illegal mining. Bila penambangan dihentikan, aktivitas investor masih men­jarah emas saat ini harus dihen­tikan juga. Bila tidak, akan memicu polemik di masyarakat nantinya. ”Jangan ada lagi tebang pilih, cobalah hukum itu sentuh oknum pejabat, polri dan TNI  pembeking itu. ”Pak Bupati, jangan ada dusta di antara kita. Komitmen bapak kami pegang. Bila keadilan itu ada, kupas tuntas bos besar­nya,” tegasnya. Menurutnya, saat ini masih ada alat berat beroperasi di areal pertambangan.
 
Terpisah, sebanyak 150 orang pengusaha dompeng ber­ga­bung dalam kelompok Ma­syarakat Dompeng Anak Ke­menakan Ninik Mamak Rantau 12 Koto Kabupaten Solok Sela­tan, membulatkan tekad demo damai. Surat pemberitahuan aksi demo damai bernomor 04/MDAKNR12-SS/03-2013 di­lak­sanakan 18 Maret 2013, sudah masuk ke Mapolres Sol­sel dengan bukti Surat Tanda Terima (STTP) Nomor 01/III/2013/Intelkam.
 
Syahrial ditulis sebagai penanggung jawab aksi, dan Josra Wirman koordinator lapangan. Mereka berkumpul di Simpang Tiga Pasar Padang Aro, menuju kantor Bupati Solsel di Timbulun, dan dilan­jutkan menuju kantor DPRD Solsel di Golden Arm.
 
Matangkan Persiapan
 
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumbar terus mema­tangkan rencana pembentukan tim terpadu penertiban tam­bang ileggal. Saat ini proses pembentukan tim terpadu telah mengarah pada pembentukan struktur tim terpadu. Ada pun tiga struktur tim terpadu telah terbentuk adalah tim pengarah, sekretariat dan satgas. Tim ter­padu ini sedianya turun ke lokasi aktivitas penambangan liar ter­sebut, Rabu (20/3) mendatang.
 
”Karena urgensinya  per­soa­lan ini, seluruh asisten kita kumpulkan untuk menghadiri rapat ini. Rapat kami laksa­nakan melibatkan seluruh un­sur dan Satuan Kegiatan Pe­rangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumbar. Alhamdulillah, sekarang struk­turnya telah ada,” ujar Sekprov Sumbar Ali Asmar kepada war­tawan saat konferensi pers, usai rapat tertutup, di lantai II Kantor Gubernur Sumbar, ke­marin (15/3).
 
Tim pengarah terdiri dari unsur muspida atau jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) se-Sumbar. Sedangkan sekretariat tim terpadu berada di bawah Setprov Sumbar, sekretariat ini terdiri dari Dinas Pengelolaan Sumberdaya Alam, Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda), Dinas Kehutanan, dan Satpol PP dan Linmas. Sedangkan satgas terbagi dalam empat tim yakni, tim pendataan dan sosialisasi, penataan dan pengawasan perizinan, penertiban dan penindakan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
 
”Tim bersifat permanen. Rencana awal, pembentukan tim ini hanya untuk penertiban tambang ilegal di Solok Selatan. Namun dalam rapat tadi disepakati, tim ini untuk seluruh Sumbar.Cuma saja, karena permintaan penertiban dilakukan Pemkab Solsel, makanya kita fokuskan ke itu dulu,” ucapnya. [L/Padek]

Padeks

Tidak ada komentar