Serobot Tanah Warga, PT BSD Kembali Didemo



TABLOIDLUGAS.COM | Tangerang - Aksi massa akibat sengketa tanah kembali terjadi antara warga dengan PT Bumi Serpong Damai, Tbk selaku pengembang perumahan BSD City. Belasan warga kampung Kebon Pala, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menduduki tanah sengketa yang tengah dibangun tersebut, Senin (11/3).

Muhamad Sirot, berbekal Sertifikat Hak Milik Nomor 155 Desa Lengkong, membuktikan bahwa ia pemilik lahan ribuan meter itu yang dibelinya pada tahun 2009.

”Lahan itu saya beli tahun 2009. Tapi kenapa PT BSD membangun di atasnya tanpa izin saya,” katanya Sirot.

Berdasar sertifikat tersebut, Sirot adalah pemilik lahan seluas 2.300 meter yang tengah dibangun perumahan elit oleh PT BSD.

Sebelum melakukan demo di lahan itu, Sirot pernah berdialog dengan PT BSD. Tapi dialog yang digelar di Rumah Makan Lembah Kuring dan dihadiri perwakilan PT BSD serta Kapolsek Pagedangan guna membahas sengketa lahan itu buntu. Pertemuan yang digelar 12 Desember 2012 lalu itu tidak menghasilkan kesepakatan.

”Dalam pertemuan 12 Desember lalu, saya hanya diimingi permasalahan ini akan dibahas di manajemen PT BSD,” cetusnya juga. Tapi setelah tiga bulan berlalu, tidak ada tindak lanjut sama sekali dari PT BSD terkait masalah penyelesaian sengketa tanah tersebut. ”Pembangunan perumahan di atas lahan saya malah diteruskan, padahal mereka tahu lahan itu milik saya," ungkapnya kesal.

Karena tidak ada kepastian, maka Sirot bersama puluhan warga melakukan aksi demo. Dalam aksi tersebut, mereka memampang spanduk bertuliskan, Tanah Milik Muhammad Sirot, SH dengan alas hak SHM Nomor 155 Desa Lengkong.

Sirot mengungkapkan, pihak PT BSD menyatakan mereka memiliki Hak Guna Bangunan Nomor 26 atas penggunaan tanah yang menjadi sengketa tersebut. Namun ketika minta dijelaskan secara detail mana saja kawasan yang masuk HGB Nomor 26 itu, perwakilan PT BSD tidak memberi tahu.

”Saya hanya ingin memastikan apakah berdasarkan HGB milik pengembang PT BSD, lahan seluas 2.300 meter persegi milik saya masuk didalamnya atau tidak. Tapi tidak bisa dijawab,” ujar Sirot.

Atas terjadinya pencaplokan tanahnya oleh PT BSD, Sirot sedang menyiapkan laporan dugaan tindak pidana ke Marpolres Kota Tangerang terkait penyerobotan tanah miliknya itu. ”Saya memang akan melaporkan kasus ini ke polres. Kami laporkan kasus ini terkait penyerobotan lahan,” ujar Sirot.

Sementara itu Kuasa Hukum PT BSD Tbk, Thomas Tampubolon mengatakan sejak 1994 pihaknya sudah mengantongi HGB Nomor 26. Terkait rencana pelaporan penyerobotan lahan yang akan dilayangkan Sirot ke polisi, Thomas mengaku pihaknya terbuka dan tidak bisa melarang.

Persoalan sengketa lahan untuk membangun pemukiman bak api dalam sekam, bukan tidak mungkin di masa mendatang akan merepotkan penghuninya. 
[L]

Desk: Daerah

Tidak ada komentar