TABLOIDLUGAS.COM | Makasar - Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kombes Pol Purwadi masih kritis akibat
ditembak Briptu Ishaq Kiranda. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo
Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Briptu Ishaq
akan dihukum berat.
"Tersangka pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 KUHP atau percobaan pembunuhan," kata Boy, Sabtu (6/4).
Menurut Boy, Briptu Ishaq telah ditahan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat (Polda Sulselbar). Sementara kondisi Kombes Pol Purwadi masih cukup kritis meski proyektil peluru sudah berhasil diangkat.
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Kombes Pol Purwadi ditembak sebanyak empat kali di bagian tubuhnya oleh anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polrestabes Makassar Briptu Ishak.
"Penembakan terjadi karena adanya kesalahpahaman sehingga anggota datang dua kali sambil membawa senjata api," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Brigjen Pol Syahrul Mamma di Makassar, Sabtu.
Penembakan yang dilakukan anggota Ditpam Obvit Polrestabes Makassar itu karena pelaku tidak menerima perluasan pembangunan yang dilakukan pengelola RS Bhayangkara. Ada galian milik Ishaq yang tergusur akibat perluasan RS.
Briptu Ishaq yang berusaha meminta penjelasan kepada kepala rumah sakit sekitar pukul 15.00 Wita tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan sehingga pelaku datang kembali ke rumah sakit. Kedatangan Isaq untuk kedua kalinya itu langsung membawa senjata api jenis revolver dan langsung menendang pintu kemudian menembak sebanyak empat kali.
"Tersangka pelaku yang sudah datang kedua kalinya itu langsung menembak saat berada di depan pintu ruangan korban dan menembak sebanyak empat kali. Tiga tembakan mengenai tubuh korban," kata Boy sebagaimana dilansir sumber media ini.
Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri kemudian disusul dengan tembakan ketiga dan keempat yang mengenai paha kiri serta selangkangan Kombes Purwadi.
Seusai penembakan itu, tersangka pelaku kemudian menyerahkan diri dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. [L/mc]
"Tersangka pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 KUHP atau percobaan pembunuhan," kata Boy, Sabtu (6/4).
Menurut Boy, Briptu Ishaq telah ditahan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat (Polda Sulselbar). Sementara kondisi Kombes Pol Purwadi masih cukup kritis meski proyektil peluru sudah berhasil diangkat.
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Kombes Pol Purwadi ditembak sebanyak empat kali di bagian tubuhnya oleh anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polrestabes Makassar Briptu Ishak.
"Penembakan terjadi karena adanya kesalahpahaman sehingga anggota datang dua kali sambil membawa senjata api," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Brigjen Pol Syahrul Mamma di Makassar, Sabtu.
Penembakan yang dilakukan anggota Ditpam Obvit Polrestabes Makassar itu karena pelaku tidak menerima perluasan pembangunan yang dilakukan pengelola RS Bhayangkara. Ada galian milik Ishaq yang tergusur akibat perluasan RS.
Briptu Ishaq yang berusaha meminta penjelasan kepada kepala rumah sakit sekitar pukul 15.00 Wita tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan sehingga pelaku datang kembali ke rumah sakit. Kedatangan Isaq untuk kedua kalinya itu langsung membawa senjata api jenis revolver dan langsung menendang pintu kemudian menembak sebanyak empat kali.
"Tersangka pelaku yang sudah datang kedua kalinya itu langsung menembak saat berada di depan pintu ruangan korban dan menembak sebanyak empat kali. Tiga tembakan mengenai tubuh korban," kata Boy sebagaimana dilansir sumber media ini.
Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri kemudian disusul dengan tembakan ketiga dan keempat yang mengenai paha kiri serta selangkangan Kombes Purwadi.
Seusai penembakan itu, tersangka pelaku kemudian menyerahkan diri dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. [L/mc]
Tidak ada komentar