TABLOIDLUGAS.COM | Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri (US Department of State) baru-baru ini mengeluarkan laporan tahunan bertajuk “International Religious Freedom Report for 2012” atau “Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2012″.
Laporan yang dibuat oleh Biro Demokrasi, HAM dan Buruh Deplu AS itu berisi pandangan dan penilaian Amerika Serikat atas praktek kebebasan beragama di negara-negara dunia, termasuk Indonesia. Khusus untuk Indonesia, laporannya sudah dialihbahasakan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan dirilis di halaman situs web kedutaan di jakarta.usembassy.gov.
Dalam laporan tersebut, secara umum pemerintah AS menilai pemerintah Indonesia menghormati kebebasan beragama bagi enam agama yang diakui secara resmi, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konfusianisme. Tapi terhadap kelompok-kelompok agama di luar keenam agama tersebut, pemerintah belum memberikan kebebasan. Juga terhadap kelompok-kelompok di dalam keenam agama resmi namun mempunyai pemahaman yang dianggap menyimpang atau melecehkan agama oleh tokoh agama atau pemimpin lokal atau nasional.
Menurut laporan tersebut, pemerintah Indonesia kadang gagal melindungi hak-hak kelompok agama minoritas. Laporan-laporan yang menyatakan polisi bekerja sama dengan kelompok garis keras dalam melawan anggota sekte yang mereka anggap “menyimpang” menjadi catatan tersendiri. Juga terkait penyerangan terhadap sekte-sekte minoritas. Di bagian lain, laporan merekam laporan yang meneybutkan pejabat pemerintah dan pihak kepolisian menyaksikan proses pindah agama secara paksa belasan pengikut Islam Syiah menjadi Islam Sunni di Jawa Timur.
Dalam rangkuman disebutkan, pemerintah daerah terus menghalangi pembangunan rumah ibadah oleh kelompok-kelompok minoritas di lingkungan mereka, dan pemerintah pusat dinilai gagal untuk menjalankan dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan pembangunan untuk dua gereja Kristen. Selama tahun tersebut, sejumlah pemerintah daerah memberlakukan ketetapan yang membatasi atau melarang praktik bebas bagi Muslim Ahmadiyah. [L/iz]
Tidak ada komentar