Tak Rela FPI Sweeping Lokalisasi, Warga Kendal Lakukan Perlawanan

Kapolda Jawa Tengah
Inspektur Jenderal Dwi Priyatno



TABLOIDLUGAS.COM
| Semarang
- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno akhirnya angkat bicara terkait perlawanan warga Kendal terhadap aksi razia yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Kapolda, bukan seorang ataupun 27 orang anggota FPI yang diamankan polisi di Mapolres Kendal, Kamis (18/7/2013), sebagaimana diungkapkan anak buahnya. Ia tegas menyatakan 48 anggota FPI menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut gara-gara terlibat bentrok dengan warga Kecamatan Patean dan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah.

“Kami telah mengamankan 48 anggota FPI yang diduga terlibat bentrok dengan warga Sukorejo, dan saat ini diperiksa di Mapolres Kendal,” kata Irjen Dwi Priyatno yang dihubungi Kantor Berita Antara dari Semarang. Ke-48 anggota FPI itu, menurut Kapolda, berasal dari Temanggung.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap puluhan anggota FPI tersebut. “Kepolisian sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi massa di Jateng, dan melarang segala bentuk `sweeping` yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Demi mengantisipasi terjadinya bentrok susulan, Polda Jateng menurutnya, telah menempatkan satu satuan setingkat kompi (SSK) anggota satuan pengendali massa di lokasi bentrok.

Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal Ahmadi yang dihubungi terpisah mengatakan selain Tri Munarti yang meninggal dunia di rumah sakit, ada pula lima korban luka akibat tertabrak mobil yang diduga dikemudikan anggota FPI saat terjadi bentrok. “Satu di antaranya anggota Satuan Dalmas Polda Jateng, dan lainnya warga setempat,” katanya.

Seperti diwartakan, bentrok antara sejumlah anggota FPI asal Temanggung dengan puluhan warga Sukorejo itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, dan diduga dipicu aksi sweeping lokalisasi yang dilakukan anggota FPI di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Warga setempat menolak sweeping yang dilakukan anggota FPI Temanggung itu karena menilai FPI tidak berhak, dan bukan wilayah ormas yang bersangkutan.

Akibat bentrok tersebut, sejumlah laskar yang mengatasnamakan umat Islam dan warga setempat menderita luka, satu unit mobil bernomor polisi AB 7105 SA milik FPI dibakar massa, sedangkan beberapa mobil lain FPI rusak terkena lemparan batu. Polisi semula hanya mengaku menangkap seorang anggota FPI dan mengevakuasi 26 lainnya dari Masjid Besar sekitar alun-alun yang dikepung warga. Polisi belakangan juga mengakui adanya korban jiwa dalam tindak anarkistis di bulan Ramadan itu. [solopos]

Tidak ada komentar