KPK Pelajari Sejumlah Nama dalam Putusan Djoko Susilo





LUGAS 
| Jakarta
 - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan jajarannya akan mempelajari dan mendalami pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dalam putusan milik terdakwa Djoko Susilo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).

Walaupun, ungkap Bambang, perihal pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara Djoko Susilo secara langsung.

"Itu (vonis) yang akan nanti didiskusikan karena cukup banyak yang menarik. Mengenai informasi penyebutan nama kan tidak langsung berkaitan dengan pokok perkara. Tetapi ini harus didiskusikan," kata Bambang, Selasa (3/9) malam.

Menurut Bambang, memang ada beberapa peran pihak tertentu dalam perkara korupsi dan pencucian uang tersebut yang harus diklarifikasi. Sebagai contoh, peran notaris yang kerap mencantumkan harga nilai objek pajak yang lebih rendah dalam Akta Jual Beli (AJB) dibandingkan harga riilnya.

Seperti diketahui, dalam putusan terhadap Djoko Susilo dikatakan bahwa ada aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku pelaksana proyek simulator tahun 2011 ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Aliran dana tersebut diduga terkait pemenangan perusahaan milik Budi Susanto tersebut sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator untuk kendaraan bermotor roda empat tahun 2011.

Mengingat, penentuan pemenang lelang untuk pengadaan simulator roda empat harus atas persetujuan Kapolri selaku Pengguna Anggaran (PA) karena anggaran pengadaannya diatas Rp 100 miliar.

Dalam penunjukan tersebut, Itwasum berperan mengkaji dan kemudian memberikan rekomendasi pemenang ke Kapolri. [L/SP]