TABLOIDLUGAS.COM | Jakarta - Perwakilan serikat buruh menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301,74/bulan untuk tahun depan. Buruh tetap menginginkan kenaikan upah 50% atau naik menjadi Rp 3.700.000/bulan.
"Buat kami, kenapa kami menuntut kenaikan upah 50% secara nasional atau untuk DKI Jakarta sebesar Rp 3.700.000, itu berdasarkan hasil riset kita dan penetapan nilai formal. Selama ini item survei komponen hidup layak (KHL) tidak sesuai dengan kebutuhan nyata pekerja," ungkap Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi dalam diskusi 'Polemik' soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di rumah makan kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Salah satu yang dituntut buruh adalah adanya penambahan nilai baru item KHL berupa jaket dan kipas angin. Sebelumnya buruh juga telah meminta kosmetik, bedak, dan pulsa handphone.
"Ada minus di sana. Item biaya transportasi pekerja buruh seharusnya Rp 600.000 seharusnya, tetapi faktanya hanya Rp 200.000/bulan. KHL juga harus ada jaket, tetapi tak dipenuhi. Ada juga kipas angin, televisi, bedak, minyak wangi, pulsa handpone, item itu nggak ada," tuturnya.
"Jaket ini perlu untuk buruh karena kita itu negara tropis. Pakaian juga masuk dan yang dihitung itu kebutuhan nyata di lapangan," imbuhnya.
Karena itu, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah memutuskan nilai UMP 2014 ditolak oleh para buruh. Ketetapan UMP DKI Jakarta 2014 dinilai cacat hukum karena ketidakhadiran para buruh.
"Ketika menghitung regresi, nilai KHL seharusnya Rp 2.600.000 juta sekian dari buruh sedangkan pemerintah dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) hanya Rp 2.290.000/bulan. Putusan Rp 2.441.000 itu cacat moril dan catat hukum karena buruh nggak datang," cetusnya. (L/detik)
"Buat kami, kenapa kami menuntut kenaikan upah 50% secara nasional atau untuk DKI Jakarta sebesar Rp 3.700.000, itu berdasarkan hasil riset kita dan penetapan nilai formal. Selama ini item survei komponen hidup layak (KHL) tidak sesuai dengan kebutuhan nyata pekerja," ungkap Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi dalam diskusi 'Polemik' soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di rumah makan kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Salah satu yang dituntut buruh adalah adanya penambahan nilai baru item KHL berupa jaket dan kipas angin. Sebelumnya buruh juga telah meminta kosmetik, bedak, dan pulsa handphone.
"Ada minus di sana. Item biaya transportasi pekerja buruh seharusnya Rp 600.000 seharusnya, tetapi faktanya hanya Rp 200.000/bulan. KHL juga harus ada jaket, tetapi tak dipenuhi. Ada juga kipas angin, televisi, bedak, minyak wangi, pulsa handpone, item itu nggak ada," tuturnya.
"Jaket ini perlu untuk buruh karena kita itu negara tropis. Pakaian juga masuk dan yang dihitung itu kebutuhan nyata di lapangan," imbuhnya.
Karena itu, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah memutuskan nilai UMP 2014 ditolak oleh para buruh. Ketetapan UMP DKI Jakarta 2014 dinilai cacat hukum karena ketidakhadiran para buruh.
"Ketika menghitung regresi, nilai KHL seharusnya Rp 2.600.000 juta sekian dari buruh sedangkan pemerintah dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) hanya Rp 2.290.000/bulan. Putusan Rp 2.441.000 itu cacat moril dan catat hukum karena buruh nggak datang," cetusnya. (L/detik)
Tidak ada komentar