Masyarakat Muslim Cirebon Desak Ormas MUI Keluarkan Fatwa Almagfurullah Sesat

HANDRI HANDRIANSYAH/"PRLM"
SEKELOMPOK massa yang menamakan diri Masyarakat Muslimin Cirebon berunjuk rasa di depan Kantor Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon, Selasa (25/2/2014). Mereka menuntut Ormas MUI untuk mengeluarkan fatwa terhadap aliran Almagfurullah yang diduga sesat. (foto: HANDRI HANDRIANSYAH/"PRLM).

TABLOIDLUGAS.COM
| Sekelompok massa yang menamakan diri Masyarakat Muslimin Cirebon berunjuk rasa di depan Kantor Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon, Selasa (25/2/2014). Mereka menuntut MUI untuk mengeluarkan fatwa terhadap aliran Almagfurullah yang diduga sesat.

Koordinator aksi, Andi Mulya mengatakan, Almagfurullah diduga kuat sebagai aliran sesat setelah pihaknya mendapat laporan dari sejumlah mantan pengikut pimpinan aliran tersebut, Kaharudin.

"Dia mengkultuskan diri sebagai Imam Mahdi dan mengaku tindakan batiniyahnya setingkat nabi atau rasul," katanya.

Andi menambahkan, Kaharudin juga mengancam pengikutnya yang tidak patuh dengan berbagai macam kutukan. Mereka juga diajarkan etika agar setiap melakukan ritual selalu membayangkan wajah Kaharudin dan berkata dalam hati

"Guru, mohon ampun dan mohon dimbimbing". Kaharudin bahkan memuji dan membenarkan ketika ada pengikutnya mengatakan bahwa sebenarnya yang harus disembah adalah dirinya sebagai guru.

Dengan dasar pengaduan-pengaduan tersebut, Andi dan pengunjuk rasa lainnya mendesak MUI Kabupaten Cirebon untuk segera memfatwakan bahwa ajaran Almagfurullah yang dipimpin Kaharudin adalah aliran sesat. Oleh karena itu, aliran tersebut juga harus segera dibubarkan oleh MUI dan pihak lain yang berwenang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Bidang Perundangan dan Hukum MUI Kabupaten Cirebon KH Mukhlisin Muzari mengatakan, pihaknya juga telah menerima laporan dan pengaduan dari beberapa mantan pengikut Kaharudin.

"Namun sejauh ini pengaduannya lebih terkait pada sikap Kaharudin sebagai guru dan belum menyentuh ajaran-ajarannya yang diduga sesat," katanya.

Dari sisi sikap, Mukhlisin menegaskan bahwa Kaharudin memang telah bertindak di luar batas kewajaran. Sejatinya, seorang guru bersikap lemah lembut dan mengajarkan apa yang ia ketahui dengan cara yang baik. Namun kenyataannya banyak pengikutnya yang merasa tertekan dan sering terkena amarah Kaharudin.

Sementara itu berdasarkan laporan sejumlah ormas Islam, MUI memang menerima laporan adanya indikasi ajaran-ajaran yang menyimpang dari Kaharudin kepada pengikutnya. Namun laporan itu tidak serta merta bisa langsung dijadikan dasar untuk membuat sebuah fatwa bahwa ajaran tersebut sesat.

Menurut Mukhlisin, dalam mengeluarkan fatwa, MUI harus terlebih dahulu meminta klarifikas dari orang yang bersangkutan. Jika semua hal yang dilaporkan itu diakui, maka MUI akan mengkajinya dengan landasan hukum Islam yang benar.

"Jika diakui dan benar-benar bertentangan setelah dikaji, maka secara yuridis fatwa yang akan dikeluarkan MUI nantinya tidak akan cacat hukum. Sejauh ini kami sudah mengundang yang bersangkutan sebanyak lima kali, namun belum direspon. Kami berharap aparat yang berwajib membantu untuk menghadirkan yang bersangkutan agar segera bisa dimintai klarifikasi," tutur Mukhlisin. (L/PR)

Tidak ada komentar