Pakar Ekonomi Syariah Ingatkan Waspadai Bisnis VSI Meski Berkedok Agama

TABLOIDLUGAS.COM | Pakar ekonomi syariah Ustad Dr. Setiawan Budi Utomo menyoroti bisnis VSI Yusuf Mansyur dengan produk VPay dan skema pemberian bonus yang nilainya tak sesuai dengan nominal pembelian. Jadi, meski berkedok agama, ia meminta agar masyarakat tetap waspada. “Biasanya bisnis semacam ini hanya akan menguntungkan maksimal 20 persen peserta, yang mereka adalah anggota lama dan pemilik bisnis,” jelas dia.

Sekilas, bisnis VSI terlihat sebagai bisnis multilevel marketing (MLM). Sebab, bisnis ini berkembang dengan cara menjaring mitra-mitra baru. Namun, benarkah ini MLM?

Di sini, masyarakat sebaiknya waspada. Sebab, banyak skema piramida atau money game yang menyaru sebagai bisnis MLM. Bisnis MLM mewajibkan penjualan produk yang jelas. Sementara, bila kita cermati, bonus imbalan keberhasilan merekrut anggota jaringan yang baru masih menjadi andalan pendapatan anggota VSI.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Komara menyebut, bisnis VSI berlangsung ilegal. Ia menilai, Yusuf tidak mengerti sejumlah aturan mengenai pendirian perusahaan direct selling atau MLM. “Salah-salah, nanti bisnis ini malah masuk dalam kategori investasi bodong,” ujar dia.

Setelah tawaran investasinya di bisnis perhotelan kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rupanya Yusuf Mansur tidak jera mengajak umat untuk berbisnis bersama.

Menghadapi tudingan-tudingan miring itu, Yusuf Mansyur yang pernah beberapa kali masuk penjara karena masalah hutang dan penipuan bisnis ini cuma berkilah pendek, “Doain, ya. Ini buat Indonesia.”

[L/K]

Tidak ada komentar