TABLOIDLUGAS.com : JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam
kasus penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Suryadharma ditengarai
menyelewengkan penggunaan kuota haji.
Hasil penyelidikan KPK, ada kuota haji yang justru diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Antara lain keluarga, kerabat, kemenakan, anggota DPR, pejabat dan penyelenggara negara lain.
Padahal mereka seharusnya membayar sendiri ongkos naik haji, dan mestinya kuota itu dipakai buat para jamaah yang peras keringat mengumpulkan uang sedikit demi sedikit buat pergi ke tanah suci. Apalagi sampai menggunakan biaya negara atau dengan kata lain justru rakyat yang membayari para pejabat itu pergi haji.
Karena itu, Suryadharma disangkakan KPK melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Tak hanya itu, atas permintaan KPK, pihak Imigrasi juga telah mencegah ketua Umum PPP itu berpergian ke luar negeri.
Suryadharma sendiri membantah menyelewengkan kuota haji. Suryadharma juga belum berniat mundur dari posisinya sebagai Menteri Agama.
Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu memilih bertahan sebagai Menteri Agama. Alasannya, ia harus menyiapkan urusan haji tahun ini.
"Saya belum berpikir ke arah situ, saya sedang berpikir untuk penyelenggaraan haji ke depan. Terus terang saya belum putuskan mundur atau belum," kata SDA dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (23/5
Desakan agar Suryadharma mundur dari posisi Menteri Agama pun muncul. Berikut alasan Suryadharma Ali harus mundur dari posisi Menteri Agama yang terangkum:
Hasil penyelidikan KPK, ada kuota haji yang justru diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Antara lain keluarga, kerabat, kemenakan, anggota DPR, pejabat dan penyelenggara negara lain.
Padahal mereka seharusnya membayar sendiri ongkos naik haji, dan mestinya kuota itu dipakai buat para jamaah yang peras keringat mengumpulkan uang sedikit demi sedikit buat pergi ke tanah suci. Apalagi sampai menggunakan biaya negara atau dengan kata lain justru rakyat yang membayari para pejabat itu pergi haji.
Karena itu, Suryadharma disangkakan KPK melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Tak hanya itu, atas permintaan KPK, pihak Imigrasi juga telah mencegah ketua Umum PPP itu berpergian ke luar negeri.
Suryadharma sendiri membantah menyelewengkan kuota haji. Suryadharma juga belum berniat mundur dari posisinya sebagai Menteri Agama.
Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu memilih bertahan sebagai Menteri Agama. Alasannya, ia harus menyiapkan urusan haji tahun ini.
"Saya belum berpikir ke arah situ, saya sedang berpikir untuk penyelenggaraan haji ke depan. Terus terang saya belum putuskan mundur atau belum," kata SDA dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (23/5
Desakan agar Suryadharma mundur dari posisi Menteri Agama pun muncul. Berikut alasan Suryadharma Ali harus mundur dari posisi Menteri Agama yang terangkum:
1.
Sudah menjadi tersangka
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Aly
Yahya meminta Suryadharma Ali mencontoh Andi Mallarangeng. Saat
ditetapkan menjadi tersangka korupsi Hambalang, Andi langsung mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Seperti yang dilakukan Andi Mallarangeng. Begitu tersangka mengundurkan diri," tegas Politikus Partai Golkar ini saat dihubungi, Jumat (23/5).
Apalagi, kata dia, SDA sebagai menteri yang punya jabatan tinggi. Langsung bertanggungjawab kepada presiden.
"Beliau itukan pembantu presiden," imbuhnya.
"Seperti yang dilakukan Andi Mallarangeng. Begitu tersangka mengundurkan diri," tegas Politikus Partai Golkar ini saat dihubungi, Jumat (23/5).
Apalagi, kata dia, SDA sebagai menteri yang punya jabatan tinggi. Langsung bertanggungjawab kepada presiden.
"Beliau itukan pembantu presiden," imbuhnya.
2.
Harus patuh pakta integritas
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) belum mau mundur dari jabatannya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hal
ini dinilai menyalahi aturan dan harus mundur setelah ditetapkan
tersangka.
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Aly Yahya mengatakan, harusnya SDA mundur tanpa disuruh. Sebab sebagai menteri, wajib mematuhi pakta integritas.
"Ada teken kontrak oleh presiden, antara lain kalau tersangka korupsi otomatis harus mundur. Nggak harus menunggu in-kracht," ujar Aly saat dihubungi, Jumat (23/5).
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Aly Yahya mengatakan, harusnya SDA mundur tanpa disuruh. Sebab sebagai menteri, wajib mematuhi pakta integritas.
"Ada teken kontrak oleh presiden, antara lain kalau tersangka korupsi otomatis harus mundur. Nggak harus menunggu in-kracht," ujar Aly saat dihubungi, Jumat (23/5).
3.
Tanggung jawab ke Tuhan
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi mengakui posisi Menteri Agama yang
dijabat Suryadharma Ali amat berat. Sebab, siapa pun yang menjabat
posisi tersebut langsung bertanggungjawab kepada Tuhan.
"Jadi Menteri Agama itu yang penting harus bersih dan tahan godaan. Departemen (Kementerian) Agama beda dengan yang lain. Kalau departemen (Kementerian) yang lain ketempatan uang negara, Departemen (Kementerian) Agama ketempatan uang negara dan uang Tuhan sudah gawat ini kalau ini disalahgunain oleh siapapun," kata Hasyim Muzadi di Ponpes Al-Hikam, Depok, Jumat (23/5).
Meski demikian, Hasyim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berat sebelah dan membesar-besarkan kasus Suryadharma Ali. Dia menyarankan agar lembaga antirasuah ini juga diawasi tindakannya agar tidak berlebihan.
"Saya minta KPK sendiri mengevaluasi diri yang berkeadilan dan equality jangan kecil diberatin. Kok orang tertentu saja itu kenapa?," katanya.
"Ke depan KPK tidak boleh sendiri tapi gerakan nasional tidak gerakan komisi lagi yang mulai hulu sampe hilir," sarannya.
"Jadi Menteri Agama itu yang penting harus bersih dan tahan godaan. Departemen (Kementerian) Agama beda dengan yang lain. Kalau departemen (Kementerian) yang lain ketempatan uang negara, Departemen (Kementerian) Agama ketempatan uang negara dan uang Tuhan sudah gawat ini kalau ini disalahgunain oleh siapapun," kata Hasyim Muzadi di Ponpes Al-Hikam, Depok, Jumat (23/5).
Meski demikian, Hasyim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berat sebelah dan membesar-besarkan kasus Suryadharma Ali. Dia menyarankan agar lembaga antirasuah ini juga diawasi tindakannya agar tidak berlebihan.
"Saya minta KPK sendiri mengevaluasi diri yang berkeadilan dan equality jangan kecil diberatin. Kok orang tertentu saja itu kenapa?," katanya.
"Ke depan KPK tidak boleh sendiri tapi gerakan nasional tidak gerakan komisi lagi yang mulai hulu sampe hilir," sarannya.
4.
Akan mengganggu kinerja penyelenggaraan haji
Ketua Umum Komnas Haji Mustolih Siradj
angkat bicara soal penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Menurutnya, kasus ini sangat mengagetkan dan sunggu melukai perasaan 1,5
juta calon jemaah haji.
"Tapi dana haji malah diduga diselewengkan oleh Pak Menteri. Ini ironis," kata Ketua Umum Komnas Haji Mustolih Siradj dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (23/5).
Ia mendesak Suryadharma mundur dari posisi Menteri Agama. Salah satu alasannya, Suryadharma gagal menjadi teladan bagi aparatur yang dia pimpin dan masyarakat pada umumnya untuk memerangi korupsi. Menag seharusnya anti korupsi malah diduga jadi pelaku.
"Kedua, musim haji sebentar lagi tiba, dia harus sudah intens koordinasi dengan stake holders penyelenggara haji, khususnya pihak pemerintah Arab Saudi. Di sisi lain KPK sudah minta cekal agar SDA dilarang pergi ke luar negeri. Jika SDA tetap jadi menteri akan mengganggu kinerja penyelenggaraan haji. Ini akan mengancam nasib ratusan ribu jemaah haji, mereka bisa terlantar," katanya.
"Tapi dana haji malah diduga diselewengkan oleh Pak Menteri. Ini ironis," kata Ketua Umum Komnas Haji Mustolih Siradj dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (23/5).
Ia mendesak Suryadharma mundur dari posisi Menteri Agama. Salah satu alasannya, Suryadharma gagal menjadi teladan bagi aparatur yang dia pimpin dan masyarakat pada umumnya untuk memerangi korupsi. Menag seharusnya anti korupsi malah diduga jadi pelaku.
"Kedua, musim haji sebentar lagi tiba, dia harus sudah intens koordinasi dengan stake holders penyelenggara haji, khususnya pihak pemerintah Arab Saudi. Di sisi lain KPK sudah minta cekal agar SDA dilarang pergi ke luar negeri. Jika SDA tetap jadi menteri akan mengganggu kinerja penyelenggaraan haji. Ini akan mengancam nasib ratusan ribu jemaah haji, mereka bisa terlantar," katanya.
5.
Kepercayaan masyarakat terhadap Suryadharma sudah ambruk
Ketua Umum Komnas Haji Mustolih Siradj
meminta Suryadharma Ali mundur dari posisi Menteri Agama. Alasannya,
Suryadharma selama ini dikenal sebagai politisi partai Islam yang
seharusnya memberi contoh bernegara yang baik.
"Dia harus meniru Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang langsung mengundurkan diri sebagai menteri setelah jadi pesakitan KPK," kata Ketua Umum Komnas Haji Mustolih Siradj dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (23/5).
Selain itu, menurutnya, jika Suryadharma pro penegakan hukum maka ia harus rela mundur. Sebab, dengan mengundurkan diri akan mempermudah proses hukum.
"Ini akan membuat SDA leluasa melakukan pembelaan di jalur hukum," tukasnya.
Ia mengatakan, setelah jadi tersangka KPK kepercayaan masyarakat khususnya jutaan calon jemaah haji kepada Menteri Agama sudah ambruk.
"Bagaimana mungkin hajat jutaan ummat diserahkan kepada terduga korupsi. Kepercayaan calon jemaah haji kepada SDA sudah pudar," tukasnya.
"Komnas Haji juga mendesak KPK agar 'kawan-kawan' SDA yang terlibat menyalahgunakan dana haji segera diumumkan ke publik," pungkasnya. (Merdeka)
"Dia harus meniru Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang langsung mengundurkan diri sebagai menteri setelah jadi pesakitan KPK," kata Ketua Umum Komnas Haji Mustolih Siradj dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (23/5).
Selain itu, menurutnya, jika Suryadharma pro penegakan hukum maka ia harus rela mundur. Sebab, dengan mengundurkan diri akan mempermudah proses hukum.
"Ini akan membuat SDA leluasa melakukan pembelaan di jalur hukum," tukasnya.
Ia mengatakan, setelah jadi tersangka KPK kepercayaan masyarakat khususnya jutaan calon jemaah haji kepada Menteri Agama sudah ambruk.
"Bagaimana mungkin hajat jutaan ummat diserahkan kepada terduga korupsi. Kepercayaan calon jemaah haji kepada SDA sudah pudar," tukasnya.
"Komnas Haji juga mendesak KPK agar 'kawan-kawan' SDA yang terlibat menyalahgunakan dana haji segera diumumkan ke publik," pungkasnya. (Merdeka)
Tidak ada komentar