(Imam Ismanto, Adam Amrullah Imam Nasai) |
TABLOIDLUGAS.COM | Adam Amrullah, dalam persidangan terkait pencemaran nama baik dan
pelanggaran UU ITE terhadap Senkom, menghadirkan saksi "Duo Imam", yakni Imam Ismanto dan Imam Nasai yang diharapkan
dapat meringankan dakwaannya. Namun, tampaknya kedua saksi yang dihadirkan tidak sesuai
dengan materi dakwaan, malah kemudian menjadi terlapor di Polres Metro Bekasi karena
memberikan kesaksian palsu, sehingga status saksi berpotensi naik menjadi
tersangka pencemaran nama baik.
Apa pasal?
Sebagaimana disaksikan
dalam gelar persidangan pada Senin (9/06/2014), saksi Imam Ismanto yang
dihadirkan, merupakan seorang satpam dan Imam Nasai mengaku sebagai mantan ustad di ormas keagamaan LDII. Dalam kesaksiannya, sempat diungkapkan
mengenai kegiatan-kegiatan Senkom yang menjalankan fungsi perpolisian
masyarakat membantu kepolisian dalam menciptakan kamtibmas, dan justru dinilai
positif oleh jaksa.
Dalam keterangannya
kepada media ini, Jaksa M. Rohman mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan
tidak sesuai dengan materi dakwaan. Iapun membenarkan jika saksi justru melakukan
hal sama dengan terdakwa yaitu melakukan pencemaran nama baik atau bersaksi
palsu justru bisa menjadi tersangka.
Senkom memperkarakan Adam
Amrullah karena dianggap telah mencemarkan nama baik ormas di bidang kamtibmas,
kebencanaan dan bela Negara yang berdiri tahun 2004 ini, atas unggahan video orasinya di youtube yang
berjudul “Nasihat Sekjen FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII”. Dalam video itu, Senkom
yang memiliki nota kerjasama dengan LDII, disebut dan dianggap sama dengan ormas LDII serta sebagai
topeng kamuflase Islam Jamaah, sebuah perkumpulan pengajian yang pernah eksis
tahun 1940an – 1970an dan telah dinyatakan bubar.
“Kami ini ormas di
bidang kamtibmas, bukan ormas keagamaan, jangan bawa-bawa Senkom ke agama,”
ujar Muhamad Sirot, Ketua Umum Senkom.
Sirot menilai, apa yang
dilakukan Adam Amrullah dengan menghadirkan saksi yang tak terkait dengan
materi dakwaan sebagai upaya “mencari teman” karena status saksi yang turut
mengikuti jejaknya melakukan pencemaran nama baik berpotensi bakal naik status
jadi tersangka.
Sirot juga tidak habis
mengerti dengan terdakwa yang menghadirkan saksi untuk berbicara di luar materi
dakwaan. “Ini bisa jadi jebakan terdakwa terhadap teman-temannya karena tak mau
sendirian menjadi pesakitan,” ujar Sirot. [L]
Tidak ada komentar