BNP2TKI Jamin Hak TKI Korban PHK Bin Ladin Group

LUGAS - Sejumlah TKI yang di-PHK perusahaan Saudi Bin Ladin Group kembali dipulangkan. Seperti pada tadi malam, ada 21 TKI korban PHK Bin Laden yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta, dan langsung disambut oleh pejabat dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Mewakili pihak BNP2TKI, Kepala BP2TKI Serang Bambang Herawan yang menyambut kedatangan 21 TKI korban PHK Bin Ladin mengatakan bahwa bagi mereka yang belum mendapatkan asuransi akan difasilitasi dan menjamin terpenuhinya hak-hak mereka.

"Bagi yang belum disarankan mengurus di daerah masing-masing karena BP2TKI dan Disnakertrans juga akan memfasilitasi," kata Bambang Herawan dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2016).

Pengurusan di daerah bertujuan untuk lebih memudahkan para TKI. Sebab perusahaan asuransi juga memiliki perwakilan di daerah yang bersangkutan. Selain itu, BNP2TKI juga akan memonitor bukan hanya penyelesaian klaim asuransi, tetapi juga hak-hak yang lain seperti gaji dan berbagai tunjangan.

Terhadap para TKI yang baru tiba, BNP2TKI juga membantu untuk tiket pemulangan dikembalikan ke daerah asal. Fasilitas itu termasuk dengan pesawat udara atau moda transportasi darat.

Sekitar 8.000 TKI terkena PHK menyusul penundaan kegiatan kerja oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap puluhan subkontraktor Bin Laden Group. Penundaan itu dilakukan terkait jatuhnya crane di Masjidil Haram Mekkah, pada 11 September 2015. Pemutusan kontrak ini mempengaruhi 15 ribu karyawan asing, termasuk diantaranya para TKI.

Menurut data, gaji TKI yang di-PHK sejak Desember tahun lalu itu rata-rata berjumlah 1.800-2.500 riyal, atau lebih dari Rp 7.000.000 per bulan.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan memfasilitasi hak-hak para TKI. Semuanya akan dibayar asalkan para TKI melengkapi dokumen yang diperlukan serta surat keterangan dari kedutaan bahwa mereka benar di-PHK. Mereka juga bisa mengikuti latihan kewiraswastaan yang diadakan BNP2TKI.

Nusron mengatakan, ada tiga konsorsium perusahaan asuransi yang mengurus klaim para TKI, yakni Mitra TKI, Jasindo, dan Astindo. Dari ketiga konsorsium itu, Mitra adalah konsorsium yang paling banyak membayar klaim.

[pr/det]

Tidak ada komentar