BPOM dan Mabes Polri Gerebek Gudang Obat Ilegal Senilai Rp30 Miliar

LUGAS | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Dit V Tipiter Bareskrim Polri berhasil menggerebek lima gedung yang menjadi tempat produksi dan distribusi obat ilegal di komplek pergudangan Surya Balaraja di Raya Serang km 28 Balaraja, Banten pada Jumat (2/9).

Dari 5 gudang produksi dan distribusi obat ilegal ini ditemukan bahan baku, produk ruahan, bahan kemasan, produk jadi obat dan obat tradisional siap edar senilai Rp30 miliar.

Disamping itu, tim gabungan BPOM dan Bareskrim Polri juga menemukan alat produksi seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut atau coating, mesin stripping, dan mesin filling.

"Kami temukan juga alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut/coating, mesin stripping, dan mesin filling. Semuanya dijadikan produk obat dan obat tradisional senilai Rp 30 miliar," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam gelar barang bukti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Operasi pengungkapan obat ilegal ini  dikembangkan selama delapan bulan, setelah ditemukannya penyalahgunaan carnophen di hampir seluruh wilayah Indonesia. Obat ini dapat menimbulkan efek halusinasi dan oleh pelaku dicampur dalam obat ilegal itu.

Selain carnophen, obat-obatan ilegal itu juga dicampur dengan thrihexyphenydyl dan heximer yang merupakan obat anti parkinson. Bila digunakan berlebihan, menyebabkan ketergantungan dan memengaruhi aktivitas mental. Selain itu, ditemukan campuran obat antinyeri tramadol.

Thrihexyphenydyl dan tramadol termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan.

Belum ada tersangka dalam kasus ini, para pekerja hanya diminta keterangan dalam status sebagai saksi.

Contact Center HALO BPOM
SMS : 08-121-99999-533
Email : halobpom@pom.go.id
[htw/mp]

Tidak ada komentar