PT TPSI Curigai Aksi Beli Rendah Asetnya oleh Bank DKI

LUGAS | Jakarta - Menanggapi apa yang disampaikan oleh Corporate Secretary PT. Bank DKI  Zulfarshah yang membantah pihaknya sewenang-wenang, Kuasa   hukum   PT Tucan Pumpco Service Indonesia (TPSI) Dr. Cecep Suhardiman, S.H., M.H, mengatakan sebetulnya sudah sangat nyata kesewenang-wenangan PT Bank DKI dalam proses lelang agunan PT TPSI tersebut. Baca: Bank DKI Bantah Tuduhan Lelang Sepihak Aset PT TPSI

Dari proses penawaran lelang yang sampai terjadi 5 (lima) kali melalui Balai Lelang Swasta di KPKNL Jakarta V dengan limit lelang awal  Rp 70 miliar, kemudian limit lelang kedua turun menjadi Rp60 miliar, limit lelang ketiga turun lagi jadi Rp55 miliar, diduga oleh Cecep menjadi modus  bagi  PT Bank  DKI  untuk meraih  keuntungan  lain  dari penjualan kembali aset debiturnya.

"Pada lelang keempat dan kelima pada hari Senin tanggal 31Oktober 2016, limit lelang Rp55 miliar, yang akhirnya dibeli sendiri oleh PT Bank DKI dengan harga yang sama Rp55 miliar," Ujar Cecep.

Di samping harga lelang  yang sangat rendah, pelaksanaan lelang ini  memberatkan   debitur  karena biaya yang harus   ditanggung  untuk   pelaksanaan  lelang itu sendiri sebesar Rp 825 Juta. 

Hal yang juga menjadi pertanyaan PT TPSI, bahwa  pada tanggal 31 Oktober  2016 lelang berhasil  dilaksanakan dengan  PT Bank DKI sendiri sebagai pemenangnya, yaitu dengan harga sebesar Rp55 miliar, namun hingga Jum'at (04/11/2016) PT TPSI belum mendapatkan surat resmi atas pelunasan fasilitas kredit, serta rincian hasil lelang tersebut.

Menurut perhitungan PT Bank DKI,  total kewajiban yang harus dibayar oleh PT TPSI adalah Rp46.4 miliar, sehingga  masih tersisa uang hasil lelang sebesar Rp9 miliar yang tidak diketahui saat ini uang tersebut berada di rekening siapa.

"Kesewenang-wenangan itu nyata sekali bagaimana PT Bank DKI tidak melaksanakan prinsip-prinsip perbankan secara benar, karena seharusnya pada saat lelang berhasil dilaksanakan,  apalagi   PT  Bank   DKI   sebagai   pembeli,   tentu   harus dilakukan pelunasan atas fasilitas kredit PT TPSI dan sisa uang setelah dipotong kewajiban harus dikreditkan ke rekening PT TPSI," ungkap Cecep.

"Bahwa atas tindakan PT Bank DKI yang tidak memberitahukan uang sebesar Rp9 miliar milik PT TPSI tersebut, kami menduga telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif yang sangat merugikan nasabahnya," terang Cecep.            

Berita terkait: Anda Debitur Bank DKI? Hati-hati Aset Agunan Dilelang Sepihak


editor: mahar prastowo
redaksilugas@gmail.com
telegram.me/tabloidlugas

Tidak ada komentar