LUGAS | Jakarta - Menanggapi apa yang disampaikan oleh
Corporate Secretary PT. Bank DKI Zulfarshah yang membantah pihaknya sewenang-wenang, Kuasa hukum PT Tucan Pumpco Service Indonesia (TPSI) Dr. Cecep
Suhardiman, S.H., M.H, mengatakan sebetulnya sudah sangat nyata
kesewenang-wenangan PT Bank DKI dalam proses lelang agunan PT TPSI
tersebut. Baca: Bank DKI Bantah Tuduhan Lelang Sepihak Aset PT TPSI
Dari proses penawaran lelang yang sampai terjadi 5 (lima) kali melalui Balai Lelang Swasta di KPKNL Jakarta V dengan limit lelang awal Rp 70 miliar, kemudian limit lelang kedua turun menjadi Rp60 miliar, limit lelang ketiga turun lagi jadi Rp55 miliar, diduga oleh Cecep menjadi modus bagi PT Bank DKI untuk meraih keuntungan lain dari penjualan kembali aset debiturnya.
"Pada lelang keempat dan kelima pada hari Senin tanggal 31Oktober 2016, limit lelang Rp55 miliar, yang akhirnya dibeli sendiri oleh PT Bank DKI dengan harga yang sama Rp55 miliar," Ujar Cecep.
Di samping harga lelang yang sangat rendah, pelaksanaan lelang ini memberatkan debitur karena biaya yang harus ditanggung untuk pelaksanaan lelang itu sendiri sebesar Rp 825 Juta.
Dari proses penawaran lelang yang sampai terjadi 5 (lima) kali melalui Balai Lelang Swasta di KPKNL Jakarta V dengan limit lelang awal Rp 70 miliar, kemudian limit lelang kedua turun menjadi Rp60 miliar, limit lelang ketiga turun lagi jadi Rp55 miliar, diduga oleh Cecep menjadi modus bagi PT Bank DKI untuk meraih keuntungan lain dari penjualan kembali aset debiturnya.
"Pada lelang keempat dan kelima pada hari Senin tanggal 31Oktober 2016, limit lelang Rp55 miliar, yang akhirnya dibeli sendiri oleh PT Bank DKI dengan harga yang sama Rp55 miliar," Ujar Cecep.
Di samping harga lelang yang sangat rendah, pelaksanaan lelang ini memberatkan debitur karena biaya yang harus ditanggung untuk pelaksanaan lelang itu sendiri sebesar Rp 825 Juta.
Hal yang juga menjadi pertanyaan PT TPSI, bahwa pada tanggal 31 Oktober 2016 lelang berhasil dilaksanakan dengan PT Bank DKI sendiri sebagai pemenangnya, yaitu dengan harga sebesar Rp55 miliar, namun hingga Jum'at (04/11/2016) PT TPSI belum mendapatkan surat resmi atas pelunasan fasilitas kredit, serta rincian hasil lelang tersebut.
Menurut perhitungan PT Bank DKI, total kewajiban yang harus dibayar oleh PT TPSI adalah Rp46.4 miliar, sehingga masih tersisa uang hasil lelang sebesar Rp9 miliar yang tidak diketahui saat ini uang tersebut berada di rekening siapa.
"Kesewenang-wenangan itu nyata sekali bagaimana PT Bank DKI tidak melaksanakan prinsip-prinsip perbankan secara benar, karena seharusnya pada saat lelang berhasil dilaksanakan, apalagi PT Bank DKI sebagai pembeli, tentu harus dilakukan pelunasan atas fasilitas kredit PT TPSI dan sisa uang setelah dipotong kewajiban harus dikreditkan ke rekening PT TPSI," ungkap Cecep.
"Bahwa atas tindakan PT Bank DKI yang tidak memberitahukan uang sebesar Rp9 miliar milik PT TPSI tersebut, kami menduga telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif yang sangat merugikan nasabahnya," terang Cecep.
Berita terkait: Anda Debitur Bank DKI? Hati-hati Aset Agunan Dilelang Sepihak
editor: mahar prastowo
redaksilugas@gmail.com
telegram.me/tabloidlugas
Tidak ada komentar