Penjara Bukan Solusi untuk Pemakai Narkoba

LUGAS | Jakarta - LBH Masyarakat menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Hardjo terlampau tinggi dan berharap Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini dapat melihat bahwa penjara bukan solusi bagi pemakai narkotika.

Dalam kasus narkotika yang menimpa aktor Tio Pakusadewo, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan, memperlihatkan  kegagalan pemerintah  memahami persoalan pemakai narkotika.

Kegagalan ini sebenarnya sudah dapat dibaca dari dakwaan JPU yang masih menggunakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 yang mengatur tentang penguasaan narkotika bukan tanaman memang kerap digunakan untuk menjerat pemakai narkotika.

Dalam konteks pemakai narkotika bukan tanaman, umum terjadi bahwa seorang pemakai haruslah membeli dahulu, yang membuat kemudian ia menguasai narkotika tersebut, sebelum akhirnya narkotika itu dipakai. Oleh karena itu, nyawa rehabilitasi yang ada di dalam Pasal 127, yang sebetulnya juga bermuatan pidana, dihabisi ketika JPU masih juga menempatkan Pasal 112 di dakwaan.

"Di sisi lain, kami juga menyesalkan rekomendasi RS Bhayangkara yang menyarankan agar Tio Pakusadewo ditahan saja karena dalam penanganan tidak kooperatif. Pertama, itu bukan rekomendasi yang dapat diberikan institusi medis. Kedua, kita seharusnya juga ingat bahwa justru ancaman pemenjaraan ini membuat terdakwa tidak nyaman untuk melaksanakan perawatan," terang Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat.

Mungkin banyak yang bertanya, kenapa perlu repot-repot mengangkat dan membahas kasus ini? Mengapa para akademisi dan organisasi HAM membuat Amicus Curiae untuk kasus ini? 

"Jawabannya sederhana sekali, kasus ini terjadi berulang kali serta membuang waktu, anggaran, dan energi penegak hukum dan oleh karena itu kami akan selalu mencari ruang untuk menyerukan bahwa bagi pemakai narkotika, penjara bukan solusi," tegas Yohan.

Di rancangan perubahan UU Narkotika yang terbaru, yang eksistensinya terancam oleh ketentuan narkotika di dalam RKUHP, disebutkan bahwa untuk pemakaian pada diri sendiri maka penguasaan narkotika tidak dipidana. 

LBH Masyarakat berharap majelis hakim dapat merasakan adanya pergeseran persepsi dan pemahaman di masyarakat, yang tercermin dalam rancangan perubahan UU Narkotika, bahwa seorang pemakai narkotika tidak perlu dipenjara.



Salah satu argumen JPU tentang hal-hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa Tio Pakusadewo tidak mendukung program pemerintah untuk persoalan narkotika. "Justru dakwaan dan tuntutan JPU disini yang mengancam kelangsungan program rehabilitasi yang dilaksanakan Pemerintah," tegas Yohan. Lanjutnya, "di sini majelis hakim dihadapkan pada pilihan, apakah ingin menunjukan wajah ketegasan tanpa efektivitas atau justru memberikan kesempatan bagi seorang manusia untuk memulihkan diri dan membangun hidupnya kembali?"

[L/Tejo]

Tidak ada komentar