Tarif Listrik Non Subsidi Tak Akan Naik Hingga Maret 2020

LUGAS | Jakarta - "Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumnya, besaran tarif tenaga listrik non subsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah (tidak naik, red)", ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, sebagaimana dirilis dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2020).

Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2020 sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode Oktober-Desember 2019.

Kementerian ESDM mengungkapkan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik non subidi ini agar masyarakat, terutama para pelaku usaha, tidak terbebani tarif listrik.

Meski begitu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik setelah Maret 2020.

Berikut tarif listrik Januari-Maret 2020:

1. Rp 1.467,28 /kWh
Tarif ini berlaku untuk pelanggan:
- R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA,
- R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA,
- R-1 rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA,
- R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas,
- B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA,
- P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA.

2. Rp 1.352/kWh
Tarif ini berlaku untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

3. Rp 1.114,74/kWh
Tarif ini berlaku untuk pelanggan tegangan menengah yaitu B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

4. Rp 996,74/kWh
Tarif ini berlaku untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.



Tidak ada komentar