Salah satu pemilik usaha warung makan di Bobong, Bima, menuturkan bahwa pandemik covid-19 ini berdampak pada sepinya pengunjung setiap harinya. Penurunan omset di situasi ini sampai dengan 70% dan sudah terhitung sejak tiga bulan belakangan ini. "Pengunjung sekarang sepi, berbeda pada hari normal biasanya sebelum covid-19, sehingga omset juga berkurang hampir 70%," ungkapnya.
Bima mengatakan, pada hari Rabu (22/4), ia kedatangan dua orang petugas pajak dari BPPKAD bernama Mario dan Iyan. Keduanya mendatangi warung makannya dengan tujuan menarik pajak bulanan seperti biasa. Ia biasa ditarik pajak Rp.400.000/bulan, sesuai yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diberikan kepadanya dengan tanggal jatuh tempo 20 Mei 2020.
Bima mempersoalkan iuran pajak yang menurutnya, Pemda seharusnya tahu persoalan yang dihadapi pelaku usaha warung makan ditengah pandemik saat ini, yang menurutnya, seharusnya berinisiatif untuk mengurangi atau menangguhkan pajak sementara sampai wabah ini berakhir.
Sebagaimana diketahui, pandemi Corona atau Covid-19 telah menjadikan dunia usaha nyaris terhenti. Sehingga memunculkan kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan wabah Virus Corona (Covid-19). Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat maupun pelaku usaha baik yang terkena dampak langsung maupun yang mendapatkan imbas dari wabah covid-19 ini akibat berkurangnya daya beli yang berpengaruh terhadap lambatnya perputaran ekonomi.
Kabid. Pendapatan Daerah Andriansyah saat dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya pemungutan pajak bulanan yang dilakukan oleh pegawainya dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Menurut Adriansyah belum ada Surat keputusan (SK) maupun pemberitahuan serta arahan dari Pimpinan yakni Bupati Kab.Pulau Taliabu mengenai penundaan atau penangguhan pajak untuk sementara waktu selama pandemik ini. Menurutnya, ia pribadi pernah menyampaikan masalah ini pada forum diskusi kabupaten/ kota, namun hal ini tidak dapat diterapkan karena belum ada putusan langsung dari pimpinan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, penarikan pajak bulanan ini masih berlaku untuk semua pengusaha UMKM di Kabupaten Pulau Taliabu.
Reporter: Juli Pramono
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar