LUGAS | Taliabu - Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu bersama beberapa stafnya dalam Rapat Sosialisasi Rencana Pembangunan Bandar Udara Dufo, pada Jumat (01/05/2020) di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, mendapat kritikan.
Kritikan itu antara lain yang mempertanyakan kehadiran Kajari Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H.Li di forum tersebut. Kejari dinilai harus lebih memprioritaskan melakukan langkah hukum atas sejumlah polemik hukum daripada memperlihatkan terkesan berada di lingkaran pemerintahan dalam rencana pembangunan bandara.
Kritik yang viral dengan menyebut sumber anonim itu, dinilai oleh Kejari karena kekurang pahaman saja sehingga dirinya memaklumi. Namun demikian, ia merasa perlu untuk melakukan klarifikasi karena hal itu menyangkut kebenaran informasi dan jangan sampai masyarakat mendapat informasi tidak benar serta dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kajari Dr. Agustinus Herimulyanto saat dikonfirmasi LUGAS menanggapi semua tudingan yang beredar di sejumlah melalui media online itu. ”Saya hadir karena diundang sebagai narasumber, materinya tentang Proses Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," ujarnya.
Materi tersebut ia sampaikan tujuannya agar warga tidak dirugikan, yang berhak atau yang terdampak paham sehingga terlindungi hak-haknya. "Namun, mungkin karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang tupoksi dari Kejaksaan Negeri yang diatur oleh Undang Undang membuat ada warga masyarakat berasumsi negatif,” terang Kajari.
Menurutnya, hal yang juga perlu dipahami bersama bahwa selain kewenangan penyidikan korupsi & HAM berat serta kewenangan penuntutan semua tindak pidana, Kejaksaan juga memiliki tugas kewenangan lain yaitu memberikan Pendampingan Hukum kepada Pemerintah (pusat/daerah), BUMN/BUMD dan lembaga atau instansi Pemerintah lainnya, meningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, dan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
"Pendampingan hukum kepada Pemda dalam proses pengadaan tanah merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan di bidang keperdataan," ujarnya.
Lanjut Kejari, “Saya mengajak masyarakat Taliabu untuk mari bersinergi dalam membangun, mari optimis untuk bisa maju dan lebih baik lagi, dan janganlah masyarakat terbawa atau bahkan sampai terjebak dalam lingkaran asumsi polemik yang dapat membawa kepada kemunduran," terang alumnus FH UGM dari S1 hingga S3 ini.
Ia yang pada tahun 2015 termasuk 100 jaksa yang tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK), ini juga menghimbau kepada masyarakat jika ada dugaan kuat adanya korupsi terkait keuangan daerah pada tahun-tahun sebelumnya, untuk melaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Ia yang pada tahun 2015 termasuk 100 jaksa yang tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK), ini juga menghimbau kepada masyarakat jika ada dugaan kuat adanya korupsi terkait keuangan daerah pada tahun-tahun sebelumnya, untuk melaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Terkait Rencana Pembangunan Bandar Udara Dufo, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum supaya pengadaan tanah sesuai proses yang diatur undang-undang. "Kami akan melakukan pendampingan hukum supaya pengadaan tanah sesuai proses yang diatur undang-undang. Mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan," pungkas Jaksa yang pernah mengenyam pendidikan di ILEA Bangkok dan Florida USA ini.
Reporter: Yuli Pramono
Editor: Mahar Prastowo
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar