Kejari Berikan Legal Opinion Penanganan Covid-19 oleh Pemda Pulau Taliabu

LUGAS | Taliabu - Dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, Presiden mengeluarkan Inpres tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk setiap daerah. Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, secara tertulis, Bupati Pulau Taliabu memohon pendampingan hukum (legal assistance) kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa terkait percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten Pulau Taliabu. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu  Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H.Li saat diwawancarai team LUGAS, Jumat (8/5/2020).

“Sebagai salah satu bentuk pendampingan hukum, kami telah memberikan Legal Opinion (LO) pengadaan barang dan jasa terkait percepatan penanganan Covid-19 di Taliabu tertanggal 6/5/2020, setelah mendapat surat dari bupati. Sebelum diberikan LO secara tertulis, jaksa juga telah memberikan konsultansi melalui koordinasi dengan pihak Pemda.  Dasar hukumnya jelas, pengadaan APD, Masker dan Alat-alat kesehatan lainnya mempunyai mekanisme khusus dalam keadaan darurat,” terang Kajari Agustinus Herimulyanto.

Lebih lanjut Kajari menerangkan, pendampingan hukum (legal assistance) kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu antara lain dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap rencana anggaran dan biaya dari masing-masing OPD terkait percepatan penanganan Covid-19, melakukan review bersama terkait dengan Rencana Angaran Biaya, memberikan saran masukan dari segi tinjauan yuridis normatif terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai  dengan undang-undang, serta melakukan koordinasi secara berkala untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan.

“Kami berharap Pemerintah Daerah Taliabu menggunakan uang negara/daerah untuk percepatan penanganan Covid-19 dapat tepat mutu, tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Kajari berharap.

Kajari juga mengingatkan perlunya mengindahkan adanya ancaman pidana jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara/ daerah dalam situasi bencana. "Ancaman pidananya diperberat bagi setiap orang yang melakukan tindakan korupsi pada saat bencana,” ujar  Alumnus S1-S3 FH UGM ini.

Kajari Agustinus Herimulyanto yang juga pernah mengenyam pendidikan di ILEA Bangkok dan Florida USA, ini dikenal sebagai jaksa madya dengan prestasi  cemerlang, salah satunya ketika pada tahun 2015 termasuk 100 jaksa yang tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK). Ia juga menulis buku  berjudul Sita Berbasis Nilai Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi. [L]


Reporter: Juli Pramono
Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar