Kepala Desa Wayo Sofyan Hasan saat menghadapi pengunjuk rasa pada Kamis (4/6/2020) |
LUGAS | Taliabu - Salah satu diantara kejanggalan yang memicu demo warga menuntut mundur Kepala Desa Wayo, ialah cairnya dana APBDes. Pasalnya, pihak BPD tak merasa menandatangani dokumen kelengkapan APBDes. Apakah ada permainan berupa pemalsuan tandatangan? Di tingkat Desa atau di mana?
Hal itu tentu saja mengejutkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mansur Mudo. Namun karena baru mendengar dari satu pihak, ia akan melapor ke pimpinan agar dapat dilakukan cross check kepada para pihak terkait.
"Jadi dokumen ini sebenarnya dokumen masyarakat, karena hasil musyawarah mereka itu dimuat di RKPDes dan APBDes, dan dalam dokumen APBDes itu sendiri ada tanda tangan BPD," terang Mansur Mudo. Lanjutnya, "yang tidak masuk dalam logika saya, dokumen itu 'kan lengkap, dan sekarang BPD mengatakan dokumen itu tidak dipegang, seharusnya itu menjadi pegangan dan itu merupakan hasil bukti karena di dalam itu ada tandatangan mereka."
"Dan bagi kami yang menerima dokumentasi, itu lengkap, karena jika tidak ada dokumentasi itu, maka bagi kami DPMD tidak akan ada pencairan," tegas Mansur Mudo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mansur Mudo, pun menerangkan soal mekanisme pencairan APBDes yang dikatakannya ada tim yang di dalamnya ada unsur-unsur Bapeda, Keuangan, Hukum dan DPMD. Tim melakukan evaluasi menanyakan seluruh program kerja Desa dalam RKPDes sebelum satu tahun dan poin-poin anggaran, setelah itu baru disahkan dan dikembalikan kepada Desa dan ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan BPD guna pengesahan serah terima.
Jika benar apa yang disampaikan BPD dan para pendemo pada kamis (4/6/2020) lalu, bahwa ada anggaran yang tidak sesuai regulasi, maka akan masuk ke dalam ranah hukum. Namun harus didahului dengan pembuktian yang dilakukan melalui audit dari inspektorat.
Berita terkait
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (4/6/2020) sejumlah warga desa Wayo melakukan unjuk rasa dengan sejumlah poin tuntutan antara lain pengembalian uang sertifikasi (prona), dugaan penjualan tanah warga oleh Kepala Desa, Penetapan Penerima BLT-DD tanpa musyawarah Desa Khusus, menuntut Kepala Desa menyerahkan data APBDes dan RKPDes tahun anggaran 2017 s/d 2019 kepada BPD, mempertanggungjawabkan sisa Anggaran Desa tahun 2018 sebesar Rp563.412.400, serta mendesak agar musdesus digelar secara terbuka agar disaksikan oleh masyarakat secara transparan dan tidak ada yang ditutupi. [L]
Tidak ada komentar