Kejari Taliabu Tahan 4 Tersangka dengan 3 Kasus Berbeda

LUGAS | Taliabu - Kejaksaan Negeri Taliabu di Bobong pada Jum'at ( 05/06/2020) kembali menahan 4 tersangka dengan 3 kasus  berbeda yaitu pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan. 

Pujo Setyo Wardoyo  S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu membenarkan  perihal tersebut.  Pujo mengatakan telah diserahkkan 4 tahanan dan barang bukti  perkara dugaan pelanggaran pidana hukum dengan 4 tersangka dalam 3 kasus yang berbeda dari kepolisian Sektor Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Keempat orang tersebut ialah satu orang dengan kasus pencurian berinisaial Hf, dua orang dengan kasus pengroyokan beinisial Ul dan Ad, sedangkan satu orang lagi bernisial An dengan kasus penganiyaan.

Masing-masing sesuai tindakannya melawan hukum akan didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk kasus pencurian akan didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 362 ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sedangkan untuk kasus pengeroyokan yang dilakukan 2 tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP 
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam: ... dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 
Pasal 351 ayat (1) KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 55 ayat (1) KUHP: orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.  

Adapun 1 tersangka kasus penganiayaan primair akan didakwa dengan pasal 351 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Keempat tahanan diatas merupakan warga Salati, Sahu, dan Lede, dengan tempat kejadian perkara (TKP) sama di Salati. Sahu dan Lede. Adapun waktu kejadian bervariasi, ada yang dari tahun 2019 ada juga di bulan Januari dan Februari 2020 dengan berkas perkara diserahkan secara bersamaan pada Jumat (05/06/2020).

Direncanakan persidangan digelar secara konfensional karena tempat tahanan tidak jauh dari pengadilan. Disamping itu terkendala jaringan internet sehingga belum dapat dilaksanakan gelar persidangan secara online. Meski demikian,  tetap dilaksanakan dengan protokol covid-19.

Sementara itu Dr. Agustinus Herimulyanto, SH, MH, Li., selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  menghimbau kepada masyarakat agar kasus-kasus yang sedang dan telah diproses hukum dapat menjadi pembelajaran dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Taliabu.

"Semoga kasus-kasus yang sedang dan telah diproses hukum dapat menjadi pembelajaran dan meningkatkan kesadaran hukum bagi khususnya masyarakat Taliabu," ujar lulusan S1 hingga S3 FH UGM ini. 



Reporter: Tim LUGAS Taliabu | Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar