LUGAS | Taliabu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) bersama para pihak terkait, guna membahas ganti rugi penggusuran lahan dan tanaman masyarakat pada ruas jalan penghubung desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Desa Lede Kecamatan Lede yang belum terealisasi dari tahun 2018 sampai tahun 2020. Rapat Dengar Pendapat berlangsung di Ruang Aspirasi pada Rabu (17/6/2020).
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Muh. Jainal Ashar (Wakil Ketua II) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu didampingi Hasanudin (Ketua Komisi III) dan Muh. Nuh Hasi (Wakil Ketua Komisi I). Turut hadir juga Sukardinan Budaya (Ketua Komisi I), Moh. Taufik Toib Kotten (Sekretaris Komisi III), Vidya Alwi (Anggota Komisi III) dan Helvin Ware (Sekretaris Komisi II) serta Pemerintah Daerah diwakili oleh Bagian Pemerintahan, Bagian Keuangan dan Dinas PUPR selaku Instansi yang berwenang dalam menangani pengadaan atas tanah terhadap kepentingan umum pada ruas jalan penghubung desa Nggele dan desa Lede.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Muh. Jainal Ashar (Wakil Ketua II) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu didampingi Hasanudin (Ketua Komisi III) dan Muh. Nuh Hasi (Wakil Ketua Komisi I). Turut hadir juga Sukardinan Budaya (Ketua Komisi I), Moh. Taufik Toib Kotten (Sekretaris Komisi III), Vidya Alwi (Anggota Komisi III) dan Helvin Ware (Sekretaris Komisi II) serta Pemerintah Daerah diwakili oleh Bagian Pemerintahan, Bagian Keuangan dan Dinas PUPR selaku Instansi yang berwenang dalam menangani pengadaan atas tanah terhadap kepentingan umum pada ruas jalan penghubung desa Nggele dan desa Lede.
Penggusuran lahan pada ruas jalan Nggele-Lede yang aktifitas fisiknya dimulai pada tahun 2018 silam sebelumnya berada pada tanggungjawab Dinas PUPR. Kemudian tertanggal 1 Januari 2020 dilimpahkan ke Bagian Pemerintahan untuk dilanjutkan dan diselesaikan.
Dari 22 bidang yang harus dibebaskan masih tersisa 12 bidang yang belum terbayarkan, sedangkan 5 bidang telah rampung dokumennya dan siap untuk dicairkan melalui Bank BRI Unit taliabu. Adapun sisanya dikembalikan ke Dinas PUPR disebabkan kelengkapan dokumen belum terpenuhi.
Hal ini dibenarkan oleh Muh. Taufik Toib Kotten saat dikonfirmasi di kediamannya.
“Yang sudah masuk itu 6 dokumen, yang sudah di bank itu 5 dokumen tinggal tunggu pencairan, tinggal dicek dan dipantau lewat rekening masing-masing untuk 3 hari kedepan, kemudian dokumen yang lain akan dikembalikan ke PUPR untuk melakukan pencocokan data yang disampaikan sebelumnya, ada beberpa berkas yang nama sertifikat dan nama di nomor rekening itu beda, ada juga yang dokumennya belum masuk dalam penilaian oleh tim Aprizal karena datanya baru masuk” terang Skretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu
Lanjut Taufik, “satu minggu kedepan akan diselesaikan, itu pengakuan dari Kabag Pemerintahan, Kabag Pemerintahan juga meminta bagian keuangan untuk segera direalisasi dan jangan dipersulit,” tegasnya.
Selaku Anggota DPRD Muh. Taufik Toib Kotten juga membenarkan belum adanya dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Pulau Taliabu yang dipegang oleh pihak DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah.
Lanjut Taufik, “satu minggu kedepan akan diselesaikan, itu pengakuan dari Kabag Pemerintahan, Kabag Pemerintahan juga meminta bagian keuangan untuk segera direalisasi dan jangan dipersulit,” tegasnya.
Selaku Anggota DPRD Muh. Taufik Toib Kotten juga membenarkan belum adanya dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Pulau Taliabu yang dipegang oleh pihak DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah.
“Sampai hari ini kita belum memiliki dokumen RTRW, pembahasan ini belum selesai, sudah pernah kami bahas tapi ditarik kembali dan sampai hari ini belum disampaikan lagi ke DPRD terkait RTRW, ini sehubungan dengan peta-peta ruang dan peta bidang dari pulau taliabu, kita juga sudah melakukan sesuai prosedurnya dan tidak menyimpang dari mekanisme yang ada,” terang Taufik.
Setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP/hearing) yang panjang dari hasil laporan bagian pemerintahan dan Dinas PUPR dan pernyataan kesiapan bagian keuangan terhadap besaran dana yang harus disiapakan, maka menghasilkan keputusan bersama untuk segera melakukan realisasi pembayaran ganti rugi lahan warga dalam jangka waktu satu minggu setelah keputusan ditetapkan yang dibacakan oleh Wakil Ketua II Muh. Jainal Ashar selaku pimpinan sidang.
Dedi Idu selaku perwakilan masyarakat pemilik lahan juga memberikan ultimatum saat ditemui di tempat terpisah. "Kepada pihak-pihak terkait untuk segera melaksanakan keputusan hasil hearing, jika tidak, aksi berikutnya akan lebih banyak massa aksi yang akan turun untuk berdemonstrasi," ancam Dedi.
Sebelumya pada Senin (15/6/2020) mahasiswa telah melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan DPRD dengan tuntutan yaitu mendesak pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk secepatnya melakukan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga, mendesak bagian keuangan Kabupaten Pulau Taliabu memperlihatkan dokumen penilaian atas tanah dan tanaman hasil penilaian dari Tim Aprizal untuk bisa dilakukan negosiasi harga. Serta mendesak DPRD Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas PUPR dan Bagian Pemerintahan dalam menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman warga serta kesiapan anggaran dari Bagian Keuangan.
Massa aksi juga menekankan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengikuti tahapan sesuai amanat yang tertuang pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Juknis melalui Pepres No. 148 Tahun 2015 tentang penyelengaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Laporan Tim Lugas Taliabu | Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar