Pemprov Riau Bentuk Tim Supervisi Penerimaan Bantuan Keuangan Penanggulangan Covid-19


LUGAS | Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar menegaskan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terutama dalam penerimaan Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus sebesar Rp 8,3 Miliar bagi Kelurahan, dan bantuan sosial tunai yang diserahkan ke masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp300 ribu per KK, agar menggunakannya sesui aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikannya, setelah menerima berita adanya penolakan RW terhadap bankeu yang diberikan oleh Pemko, melalui lurah. Menurut Gubri, pihaknya memberikan anggaran Benkeu khusus bagi Kelurahan tersebut, untuk menangani dan pencegahan memutus mata rantai covid-19 di Pekanbaru. Jangan sampai anggaran tersebut disalahgunakan dan melenceng dari aturan.

“Kalau itu nanti akan kami evaluasi, dan kita akan mengadakan rapat untuk membentuk supervisi. Tim supervisi ini akan dibentuk dua tim, ada nanti yang menangani bantuan keuangan. Baik dari pusat, dari Provinsi maupun Kabupaten Kota,” tegas Gubri.

“Dan nanti juga ada tim supervisi kesehatan. Jadi tim inilah yang akan melihat bantuan keuangan sesuai denagj petunjuk yang telah dikeluarkan. Jadi tim inilah yang akan melakukan pemeriksaan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, aplikasi Mata Bansos yang baru saja di launching bersama BPKP Riau, juga bisa dipantau oleh masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial termasuk bantuan keuangan. Karena aplikasi ini juga masuk dalam web covid Riau. Sehingga seluruh masyarakat bisa memantaunya.

Melalui aplikasi Mata Bansos ini, bisa mengawasi seluruh aparat hukum. Termasuk masyarakat dan penerima, sehingga bisa tau siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak berhak menerima. 

“Aplikasi itu untuk memonitor penyaluran bansos, jadi harapan saya dengan adanya aplikasi itu, bukan kami saja yang bisa mengawasi, tapi juga polisi, Kejati, KPK, Bupati dan Waikota. Pengawasan ini juga bisa sampai ke siapa yang menerima, bahkan juga siapa yang tidak tepat menerimanya bisa tau, siapa yang menerima,” jelas Gubri. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Riau, telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 8,3 Miliar, ke rekening Pemko Pekanbaru, yang diperuntukkan bagi 83 Kelurahan se Kota Pekanbaru. Dan Gubernur Riau Syamsuar menegaskan bantuan keuangan (Bankeu) tersebut tidak bisa digunakan untuk sembako. 

"Itu bantuan keuangan tidak digunakan untuk sembako. Bantuan itu digunakan untuk operasional kelurahan yang berkenaan Covid-19. Misalnya untuk pendataan masyarakat terdampak dan sebagainya yang butuh anggaran, boleh menggunakan bantuan Rp100 juta itu," ujar Gubri, Rabu (28/04) lalu.

Dijelaskan Gubri bantuan Pemprov Riau tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19. Sehingga kelurahan bisa dengan cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di tengah-tengah masyarakat. Dan kelurahan bersama perangkatnya bisa bekerja. (MCR/JI



Reporter : Taufik | Editor : Mahar P

Tidak ada komentar