Polisi Ringkus 5 Pelaku Tawuran Antar Geng di Jatikramat Bekasi

Reporter: Agus Wiebowo | Editor: Mahar Prastowo

LUGAS | Kota Bekasi
– Aparat Polsek Jatiasih berhasil meringkus pelaku tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Raya Jatikramat 2 RT 3/11 Jatikramat pada Minggu, 5 Juli 2020.

Tawuran antar geng tersebut mengakibatkan jatuhnya satu korban jiwa bernama IS (17) warga Kampung Rawa Lele Jatimakmur Bekasi.

Pemicu tawuran bermula dari saling memprovokasi di media sosial instragram yang berujung ajakan bertemu di sebuah lokasi.

Sambil membawa senjata tajam jenis celurit, Konvoi pelaku dan kelompoknya berjumlah 15 unit motor berboncengan mendatangi lokasi kejadian di Jalan Jatikramat.

Di sana mereka bertemu dengan kelompok korban RPB258 yang kemudian disusul aksi saling lempar batu dan botol beling. Saat berkelahi satu lawan satu, korban terpeleset dan jatuh. Pelaku berinisial AN dan NF mendatangi korban lalu membacoknya dengan celurit di kepala, punggung dan kaki.

Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sementara 5 pelaku berinisial MF, MR, SN, MA dan AN kini mendekam di tahanan Mapolsek Jatiasih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas kejadian tersebut kita membentuk tim dari Polres Bekasi Kota bersama Polsek Jatiasih dan pada hari selasa tanggal 7 Juli 2020 kita berhasil mengamankan 5 pelaku di beberapa lokasi,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kota Kompol Wijonarko saat jumpa pers di Mapolsek Jatiasih, Senin (13/7/2020).

Para pelaku, lanjut Wijonarko akan dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu celurit dan satu stik golf.

Didampingi Kapolsek Jatiasih Kompol Yulianto, Kapolres Wijonarko mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran di medsos dan melaporkan segera apabila mendapat/ informasi dan indikasi akan terjadinya tawuran.

“Sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah antisipasi,” tandas Wijonarko.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar beberapa pelaku lainnya yang masih buron atau DPO.

[L]

Tidak ada komentar