LUGAS | Bitung - Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung ternyata masih menyisakan persoalan. Seharusnya, sesuai target pemerintah bawah ganti rugi lahan dapat diselesaikan sampai akhir tahun 2019, nyatanya masih ada satu lagi ahli waris/pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan di kelurahan Kakenturan Satu (Ex Bitung Timur) mengaku belum menerima uang ganti rugi proyek pembangunan tol.
"Tanah ini adalah tanah garapan orang tua kami dari tahun 1948 dan tercatat dalam Buku Register No 05 Folis 94 Desa Bitung Timur dan juga ada Bukti Pembayaran Pajaknya sampai tahun 1984," ujar Wolter Panggili, ahli waris pemilik hak atas tanah yang terkena proyek jalan tol.
"Rumah-rumah, masjid dan sekolah yang berdiri di atas tanah kami ini, semuanya cuma menumpang," ucap Wolter Panggili.
Saat ini ada sebagian bangunan yang di atas lahan tersebut sedang berproses konsinyasi di Pengadilan (PN/PT).
"Kami ahli waris meminta kerjasama yang baik dari pihak Lurah Kakenturan I yaitu Ibu Endalita Kansil, dan Bapak Polce Ketua PPK Tol Bitung. Agar ada transparansi mengenai data/ Surat Alas Hak Bangunan/ Rumah dan berapa luas tanah yang dibebaskan oleh proyek jalan tol Manado-Bitung ini," ujar Wolter Panggili.
Sebelumnya, sempat ada dugaan terdapat sertifikat 'bodong' beberapa bidang tanah yang terkena proyek tol Manado-Bitung, karena ada klaim bahwa ganti rugi tanah sudah dibayarkan. Sementara Surat Keterangan Hak Milik Regno: 01/BTR/H/II/72 yang menyatakan Naftali Panggili adalah pemilik sebidang tanah di Desa Bitung Timur Ketjamatan Bitung dengan ukuran lebar 120 m pandjang 220 m sebagaimana tercantum dalam register tanah desa Bitung Timur No o5 Folis 94 belum pernah dilakukan penerbitan sertipikat baru.
"Tanah ini adalah tanah garapan orang tua kami dari tahun 1948 dan tercatat dalam Buku Register No 05 Folis 94 Desa Bitung Timur dan juga ada Bukti Pembayaran Pajaknya sampai tahun 1984," ujar Wolter Panggili, ahli waris pemilik hak atas tanah yang terkena proyek jalan tol.
"Rumah-rumah, masjid dan sekolah yang berdiri di atas tanah kami ini, semuanya cuma menumpang," ucap Wolter Panggili.
Saat ini ada sebagian bangunan yang di atas lahan tersebut sedang berproses konsinyasi di Pengadilan (PN/PT).
"Kami ahli waris meminta kerjasama yang baik dari pihak Lurah Kakenturan I yaitu Ibu Endalita Kansil, dan Bapak Polce Ketua PPK Tol Bitung. Agar ada transparansi mengenai data/ Surat Alas Hak Bangunan/ Rumah dan berapa luas tanah yang dibebaskan oleh proyek jalan tol Manado-Bitung ini," ujar Wolter Panggili.
Sebelumnya, sempat ada dugaan terdapat sertifikat 'bodong' beberapa bidang tanah yang terkena proyek tol Manado-Bitung, karena ada klaim bahwa ganti rugi tanah sudah dibayarkan. Sementara Surat Keterangan Hak Milik Regno: 01/BTR/H/II/72 yang menyatakan Naftali Panggili adalah pemilik sebidang tanah di Desa Bitung Timur Ketjamatan Bitung dengan ukuran lebar 120 m pandjang 220 m sebagaimana tercantum dalam register tanah desa Bitung Timur No o5 Folis 94 belum pernah dilakukan penerbitan sertipikat baru.
Wolter Panggili, ahli waris yang belum mendapat ganti rugi |
Pemerintah awalnya menargetkan proses pembebasan lahan tol Manado-Bitung dapat selesai seluruhnya pada akhir 2019. Hal itu pernah disampaikan oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan (BPJN) Wilayah XV yang mencakup Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo Triono Junoasmono
Tentang Tol Manado-Bitung
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam situs resminya menyatakan proyek tol Manado-Bitung menelan investasi Rp5,12 triliun. Skema pendanaan proyek tersebut yakni kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
KPPIP menuliskan kehadiran jalan tol Manado-Bitung akan mendukung sektor pariwisata serta pertumbuhan ekonomi di Manado, Minahasa Utara, dan Bitung. Ruas tersebut juga akan menjadi akses utama ke kawasan ekonomi khusus (KEK) Bitung dan Pelabuhan Hub Internasional Bitung.
Reporter: Yadi | Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar