DPR Tetapkan 8 Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat



LUGAS
| Jakarta -
DPR RI dalam sidang paripurna Senin 5 Oktober 2020 telah menetapkan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2020-2025 sebanyak 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat, guna mengakomodir  surat presiden Nomor R-39/pres/09/20 yang menyatakan permohonan pertimbangan dari DPR terhadap calon anggota Baznas dari unsur  masyarakat.

Kedelapan anggota Baznas dari unsur masyarakat terdiri dari  ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat dan kalangan profesional.

Selain dari unsur masyarakat anggota Baznas juga terdiri 3 anggota unsur dari pemerintah perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi yang juga Sekretaris Tim Seleksi Anggota Baznas 2020-2025, mengatakan seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota Baznas melalui enam tahapan seleksi; administrasi, psikotes dan dinamika kelompok, uji kompetensi, saran dan masukan dari masyarakat, pemeriksaan kesehatan dan wawancara. Semua rangkaian dimulai sejak 3 Desember 2019 sampai dengan 30 Juli 2020.

“Total pendaftar anggota Baznas mencapai 416 dan terseleksi hingga delapan nama,” katanya Selasa (6/10) di Jakarta.

Sidang paripurna penetapan mereka sebagai Anggota Baznas dilakukan secara virtual dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Achmad dan Muhaimin Iskandar.

Kedelapan nama anggota Baznas periode 2020-2025 itu adalah:

(1) Noor Achmad (Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat);
(2) Muhammad Nadratuzzaman Hosen (Anggota MUI Pusat);
(3) Mokhammad Makhdum (Mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP);
(4) Zainulbahar Noor (Dubes RI di Yordania dan Wakil Anggota BAZNAS 2015-2020;
(5) Saidah Sakwan (Mantan anggota DPR RI);
(6) Rizaludin Kurniawan (Direktur Perhimpunan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah/Lazismu);
(7) Nur Chamdani (Anggota Tentara Nasional Indonesia);
(8) Achmad Sudrajat (Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU/LAZISNU)

Setelah penetapan oleh DPR RI, kedelapan Anggota Baznas tersebut ke istana untuk dilantik oleh Presiden RI.


LUGAS/Kemenag
Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar