LUGAS | Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau telah mengirimkan usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Enam anggota DPRD Riau itu, tiga diantaranya merupakan unsur pimpinan. Antara lain Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P), Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).
Sementara tiga lagi merupakan Anggota Komisi atau Fraksi DPRD Riau. Antara lain, Husni Thamrin, M Adil dan Komperensi.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau H. Sudarman membenarkan bahwa dirinya telah mengirimkan usulan pemberhentian enam Anggota DPRD Riau yang dimaksud.
"Sudah kita kirimkan usulannya ke Kemendagri, Kamis (14/10/20) lalu," kata Sudarman, Senin (19/10/20).
Sudarman menambahkan, usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau itu merupakan hasil keputusan dari masing-masing Partai Politik (Parpol). Pihaknya hanya sebatas mengajukan ke Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol.
"Proses pemberhentian enam anggota dewan itu sepenuhnya wewenang Kemendagri. Dalam aturannya, Kemendagri memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan surat pemberhentian keenam anggota dewan itu," ulas Sudarman.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah menverifikasi kelengkapan syarat administrasi calon PAW. Pemprov Riau berwenang memproses verifikasi persyaratan para calon selama 7 hari sejak diusulkan oleh Parpol. (MCR/NOR)
Reporter: Taufik
Tidak ada komentar