LUGAS | Bandar Lampung - Guna terus mengembangkan dan meningkatkan kapasitas profesi satpam di seluruh wilayah Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPP APSI) mengembangkan jaringannya kembali dengan memberikan mandat kepada Suhendra Natanegara yang tertuang dalam surat nomor: 017/MDT/DPD.APSI.Lampung/X/2020, untuk membentuk kepengurusan DPD APSI di Propinsi Lampung.
Kehadiran DPD APSI di Propinsi Lampung sudah sangat dibutuhkan mengingat sejalan dengan semakin berkembangnya sektor usaha dan industri yang ada di Propinsi Lampung harus diikuti dengan peningkatan kompetensi SDM satpam agar semakin profesional demi menjamin keamanan sektor usaha dan industri.
Suhendra yang akrab disapa Bung Hendra ini mengatakan keberadaan APSI sudah saatnya hadir di Lampung sebagai wadah edukasi dan advokasi dalam rangka legitimasi profesi Satpam selaku pengemban fungsi Kepolisian terbatas, reprensentasi dari Perkap No. 24 tahun 2007 & Perpol No.4 tahun 2020. "Untuk itu tugas pengurus DPD APSI Lampung dalam waktu dekat ini adalah segera mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020", jelas pria pemilik sertifikasi Gada Utama ini.
"Perpol No. 4 tahun 2020 sebagai penyempurnaan dari Perkap No.24 tahun 2007 terdapat perubahan-perubahan signifikan seperti warna seragam yang mirip seragamPolri, jenjang kepangkatan, dan banyak lagi. Semua itu bertujuan untuk lebih memuliakan atau disebut new image dari profesi satpam selaku pengemban tugas Polri terdepan dalam pengamanan terbatas di lingkungannya bekerja." pungkas Bung Hendra.
Kejelasan Karier Profesi Satpam
Dalam Rakernas DPP APSI pada Senin 2 Nopember 2020, Ketua Umum DPP APSI Azis Said mengungkapkan setidaknya ada 6 (enam) hal penting mengenai profesi satpam saat ini, yang mana lebih menjanjikan sebagai pilihan karier profetik.
Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam dalam hal ini menjadi satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.
"Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama," jelas Azis Said.
Kemudian yang kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan.
"Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silakan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri," terang Azis.
Lanjutnya, "yang ketiga, semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan pasal 1 ayat 4."
Dengan demikian tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020.
Keempat, anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.
Kelima, pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri untuk menciptakan “new image” bagi korps satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.
Dan keenam, asosiasi profesi satpam merupakan wadah profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam.
"Jadi anggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain. APSI yang memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, merupakan wadahnya semua satpam yang menaungi satpam BUJP dan satpam perusahaan," terang Azis Said.
Lugas Lampung
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar