Langgar Protokol Kesehatan, Kepolisian Panggil Sejumlah Pihak Terkait Konser Fildan


LUGAS
| Taliabu
- Terkait konser musik yang menghadirkan Fildan Rahayu cs, Kapolsek  Taliabu Barat AKP. Roy Berman Simangunsong, S.H, S.I.K  melakukan pemanggilan terhadap Fildan Rahayu dan panitia penyelenggara.

Pasalnya, pada  konser di desa Mintun, Kecamatan Taliabu Utara pada Jumat (04/12/2020) malam, terindikasi melanggar protokol kesehatan.

Ditambah lagi, konser musik itu bernuansa politis yang diduga menjadi ajang kampanye salah satu paslon. Sedangkan sebelumya, kedua kubu  MS-MS dan AMR menyepakati ditiadakannya kampanye akbar menutup sesi putaran terakhir kampanye guna mematuhi protokol kesehatan.

Terhadap hal tersebut Kapolsek Taliabu Barat menyatakan pihaknya hanya ke tupoksi masalah kamtibmas.

"Saya lebih ke masalah kamtibmas, ya. Dan apalagi sekarang itu masa pandemi covid, dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampaikan tolong untuk laksanakan Protokol Kesehatan, dimana kita harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, jangan adakan kerumunan, jangan sampai menambah klaster baru terkait covid ini," ujar Kapolsek AKP. Roy Berman Simangunsong.

Apalagi  konser musik di desa Mintun digelar setelah adanya ketentuan PKPU dan Bawaslu untuk meniadakan kerumunan massa menjelang pemilukada pulau Taliabu.

Untuk itu oleh Kapolsek Taliabu Barat AKP. Roy Berman Simangunsong, akan dipanggil segenap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut, seperti penyanyi dan panitia acara.

"Jadi kita akan panggil panitia penyelenggara, khususnya si penyanyi, terkait dengan perizinan mereka. Apakah ada dari Kepala Desa setempat atau Camat setempat," kata Kapolsek.

Dari sejumlah bukti foto dan video terkait konser pada Jumat malam (04/12) serta ajakan penyanyi Fildan agar masyarakat hadir pada konser keesokan harinya, dan ucapan terimakasih kepada paslon nomor urut 02 (AMR), kuat dugaan telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan serta pelanggaran kampanye.




Dalam pantauan Lugas, rencana menggelar konser pada hari ini, Sabtu (05/12/2020) malam batal setelah pada siang harinya tenda dan panggung tempat acara akan digelar ditertibkan oleh aparat kepolisian.

Paslon 01 Patuhi Edaran PKPU

Lawyer paslon nomor 01 MSSM kepada redaksi melayangkan sebuah kutipan, yang menjelaskan pembatalan acara kampanye akbar sebagai kepatuhan terhadap edaran PKPU No. 13 tahun 2020.

"Sebagaimana Edaran Tersebut (PKPU NO. 13 TAHUN 2020) dan Merujuk Pada Hasil Rapat Koordinasi dengan KPU, BAWASLU, TNI, POLRI DAN LO PASLON Maka diputuskan RAPAT UMUM/KAMPANYE AKBAR DITIADAKAN. Oleh karena itu Dengan Segala Hormat Kami Sampaikan bahwa Kampanye Akbar/Rapat Umum Yang Rencananya akan kita (Paslon MS-SM) laksanakan pada Hari Jumat, 04 Desember 2020 DIBATALKAN."

Demikian bunyi pernyataan pembatalan pihak MSSM atau paslon nomor 01 sebagai kepatuhan terhadap surat edaran PKPU Nomor 13.

"Kami membatalkan rencana kampanye akbar sebagai bentuk komitmen kami terhadap kesepakatan bersama pada rakor dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri. Juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran PKPU," ujar Mustakim Ladee, S.H, M.H, LO paslon 01.


LUGAS Taliabu

Tidak ada komentar