LUGAS | Pekanbaru - Kamis 28 Januari 2021, sejumlah petugas Satpol-PP Kota Pekanbaru terlihat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di empat lokasi berbeda berikut asetnya. Para pedagang tersebut dianggap melanggar peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Burhan Gurning yang didampingi Kabid Ops, Yendri Doni kepada media mengatakan, bahwa aset yang disita berupa 1 tenda, 1 meja, 1 spanduk dan 2 buah bunga.
"Kita terjunkan personil gabungan, yakni personel praja wanita dan PTI. Kita razia di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pizza hut, dan depan STC. Di jalan Hangtuah depan SMKN 1 Pekanbaru, dan di Jalan Pattimura depan UNRI Gobah, serta di Jalan Arifin Ahmad. Razia dimulai dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB," terang Burhan.
"Kita beri tindakan tegas berupa menyita barang. Kita juga menghimbau tidak boleh berjualan di trotoar ataupun di badan jalan, sebab melangar perda yang berlaku di wilayah Kota Pekanbaru," sambung Gurning.
Burhan Gurning berharap pada pihak Kecamatan maupun Kelurahan untuk bekerjasama memantau dan menertibkan PKL yang ada di wilayah masing-masing.
"Harapan kita pihak kecamatan dan kelurahan bisa bekerjasama dalam mengawasai dan menertibkan PKL disepanjang ruas jalan," tutup Burhan. (Kominfo5/RD2)
(L/Taufik)
Tidak ada komentar