LUGAS | Covid-19 - DKI Jakarta akan lockdown secara total selama tiga hari mulai 12-15 Februari. Lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Demikian disebut dalam pesan
berantai via whatsapp itu. Pesan itu juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan selama
lockdown diberlakukan.
Bahkan, pesan itu juga berisi informasi kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab kepada yang
diketahui berada di luar rumah. "Rumah dan toko-toko, restoran
semua tutup. Semua harus diam di rumah, harus sedia bahan makanan untuk
masak di rumah. Jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung dan
swab. Didenda besar sekali," demikian isi pesan tersebut.
Atas adanya pesan berantai tersebut kepolisian melakukan koordinasi ke Kemenkes guna melakukan konfirmasi kebenarannya. Dan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membantah pesan berantai yang mengabarkan soal lockdown tersebut.
Argo menyebut pesan berantai tersebut berpotensi menimbulkan dampak
negatif di tengah masyarakat. Menurut dia, meski isinya biasa saja,
namun pesan tersebut berpotensi menimbulkan opini negatif dari
masyarakat.
Argo mengungkapkan pihaknya mencatat selama tahun 2020 telah menangani 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai yang meresahkan itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," tegas Argo.
Masih ikut sebarkan hoaks? Hentikanlah mulai dari jempolmu! [L/S11MPR]
Tidak ada komentar