LUGAS | Makasar, Jakarta Timur - "Pada prinsipnya kita akan mendata, jadi masing-masing RT itu harus
mencatat kasus Covid-19 yang ada di wilayahnya masing-masing, nanti akan
kita rekap di Posko PPKM yang ada di Kelurahan, tugasnya ketua gugus
tetap seperti biasa menginformasikan dan mensosialisasikan kepada
warganya terkait 3M, intinya untuk menekan kasus Covid-19, apabila
wilayahnya masuk zona merah semua kegiatan akan dihentikan, dengan
skenario pengendalian menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
isoman/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup tempat ibadah, tempat
bermain anak, tempat umum lainya kecuali sektor esensial, melarang
kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT sampai dengan pukul 20.00 WIB, meniadakan giat sosial di lingkungan RT yang timbulkan
kerumunan dan berpotensi penularan," terang Lurah Kebon Pala, dr. Faisal Rizal, M.Kes., Senin (15/02/2021) dalam Rapat Virtual unsur 3 Pilar dengan para Ketua
RW.
Dalam Rapat Virtual unsur 3 Pilar dengan para RW itu, sifatnya baru mensosialisasikan pembentukan Posko PPKM berbasis Mikro di
Kelurahan Kebon Pala, dengan dihadiri Waka Polsek Makasar, Lurah , Ka. Puskesmas,
Kasi Kesra, Bhabinkamtibmas, Babinsa, FKDM Kelurahan Kebon Pala, anggota
Reskrim Polsek Makasar, serta FKDM Kecamatan Makasar.
Pada keesokan harinya, Lurah kemudian memanggil para Ketua RW untuk rapat secara teknis terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ditingkat
Desa/Kelurahan, yang menjadi dasar pembuatan Posko PPKM
berbasis Mikro di Kelurahan Kebon Pala.
Pembukaan Posko PPKM ini menindak lanjuti Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (POSKO) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun mengenai zonasi, dijelaskan melalui Keputusan Lurah Kebon Pala Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 19 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat RT di Wilayah Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur.
Ada 4 kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Lurah Kebon Pala Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 19 tahun 2021 sebagaimana dibacakan Kepala Puskesmas Kebon Pala, dr Shinta.
Pertama, Zona Hijau: Apabila tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
Kedua, Zona Kuning: Apabila terdapat 1-5 Rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 1 RT dalam 7 hari terakhir.
Ketiga, Zona Orange: Apabila terdapat 6-10 Rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 1 RT dalam 7 hari terakhir.
Keempat, Zona Merah: Apabila terdapat lebih dari 10 Rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 1 RT dalam 7 hari terakhir.
Dengan berdirinya posko PPKM diharapkan persebaran Covid-19 di Kelurahan Kebon Pala lebih terkendali dan dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan dini lebih ketat sehingga tidak menjadikan wilayah RT/RW di Kelurahan Kebon Pala sebagai zona merah.
Kelurahan Kebon Pala Buka Posko PPKM Berbasis Mikro
Cegah Dini Lebih Ketat Agar Tak Menjadi Zona Merah Covid-19
Tidak ada komentar