LUGAS | JAKARTA
– Pemerintah mengingatkan kepada pejabat publik dan aparatur sipil
negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul
turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Meski begitu,
penegakkan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat
mencegah terjadinya korupsi, mengalami peningkatan.
Sektor
pelayanan publik juga beradaptasi selama Covid-19 mewabah. Banyak
sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka. Hal ini menjadi catatan Transparency International Indonesia (TII) pada
November 2020.
Tentu, sistem layanan daring ini juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan. “Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (03/02/2021).
Tentu, sistem layanan daring ini juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan. “Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (03/02/2021).
Pencegahan
korupsi di sektor pelayanan publik terlihat dari penyederhanaan
perizinan usaha, serta perizinan administrasi umum. Pemerintah kini
memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit
pelayanan publik dalam satu gedung. Perizinan yang dulu tumpang tindih
dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan
sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam laporan
pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada
November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan
biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.
Di
sisi lain, upaya penegakkan hukum yang transparan dan birokrasi
melayani menjadi fokus pemerintah. Sebab, korupsi pada dua aspek
tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap
negara.
“ASN
harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi,” tegas
Menteri Tjahjo. Area rawan korupsi yang dimaksud Menteri Tjahjo meliputi
perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan
retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.
Birokrasi
pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Penerapan SPBE Indonesia bahkan
mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada 2019, menjadi
88 pada 2020. Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah
satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Onine Rakyat (LAPOR!). Aplikasi ini adalah portal berbagi pakai yang
menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang
memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.
Berdasarkan
data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada 2019, menjadi 37
pada 2020. Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102. Nilai itu
tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja
di sektor pemerintahan.
Pada
sektor SDM, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem
merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Termasuk pula
seleksi jabatan pimpinan tinggi agar dilakukan secara terbuka,
transparan, dan adil. Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional.
Sebagai
informasi, program Stranas PK diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama
(SKB) yang ditandatangani oleh pimpinan dari lima instansi pemerintah,
yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden,
Bappenas, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Stranas PK
berkolaborasi dengan 87 kementerian dan lembaga, serta 542 pemerintah
daerah yang fokus dalam perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan
reformasi birokrasi. [*]
Tidak ada komentar