Foto bersama di tempat pembayaran PBB RW 01 Kelurahan Jaticempaka. (Ki-ka depan): Lurah Amir, Kasi Permasbang Abdul Muin, Koordinator Penagihan Neneng Asminah, serta Ketua RT dan para pamor.
LUGAS | Kota Bekasi - Pendistribusian SPPT PBB di Kelurahan Jaticempaka,
Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dilakukan pihak kelurahan dengan cara
jemput bola. Semua pihak kelurahan yang aktif dengan melibatkan para
pamor, Ketua RW dan ketua RT.
Hal ini disampaikan Amir, S.E, Lurah
Jaticempaka saat menerima LUGAS berbincang di kantornya, Jalan Wadas Raya, Jamblang I, Kelurahan
Jaticempaka, Jumat, 19 Maret 2021.
"Kami bertekad untuk terus
menyukseskan penyerapan pajak kelurahan. Untuk itu kami pro aktif
melakukan pendistribusian SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan, red) Tahun 2021. Kegiatan ini kami lakukan langsung ke
13 RW yang ada di kelurahan Jaticempaka," tutur Lurah Amir.
Lanjutnya, "kami punya 13 pamor yang
kami tempatkan di 13 RW, yang mana kami bagi dua yaitu RW 1 sampai RW 6
di bawah kordinator Ibu Neneng Asminah, adapun RW 7 Sampai RW 13 di
bawah kordinator Bapak Supradi. Dari kordinator bekerjasama dengan
pamor, RT dan RW kapan bisanya, hari kerja atau hari Sabtu Minggu
silahkan, untuk menagih PBB yang sudah tertera di RW
masing-masing."
Diungkapkan Amir, penerimaan pajak tahun
2020 kelurahan Jaticempaka terbesar dan juara pertama se-kota Bekasi dan
ia optimis untuk tahun 2021 ini ada peningkatan.
Amir menghimbau kepada masyarakat kelurahan Jaticempaka untuk selalu taat membayar pajak.
"Mudah-mudahan
dengan adanya pajak ini kita bisa membangun, karena suatu kewajiban
bagi warga negara Indonesia yang baik harus taat pajak, karena pajak
merupakan bagian untuk pembangunan kota Bekasi," jelasnya.
Sementara
itu Neneng Asminah, Kordinator penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
RW 1 Sampai dengan RW 6 kelurahan Jaticempaka, ditemui di lokasi
penagihan di kantor sekretariat RW 01 menjelaskan prosedur penagihan PBB
ke warga.
"Awal maret kami sudah mulai bertugas, pertama kita
bikin surat undangan tentunya kordinasi dengan pamornya, setelah lokasi
ditentukan bisa di kantor RT atau kantor RW dan warga membayar pajak,
di rekaplah oleh pamor selanjutnya uang disetorkan ke Bank BJB, setelah
itu kita minta waktu satu atau dua hari. Setelah itu rekapan dan tanda
terima dari Bank BJB yang sudah dichecklist kita serahkan ke RT, jadi
nanti ketahuan yang sudah bayar atau belum, kita punya rekapannya dan
nanti warga akan ambil sendiri di RT," jelas Neneng Asminah merinci alur proses kerjanya.
Neneng Asminah yang juga sebagai bendahara di kelurahan Jaticempaka menyampaikan bahwa dalam tugasnya bukan tanpa kendala.
"Kendala pasti ada saja, hanya saja alhamdulillah selalu teratasi, dan
pak lurah sangat mensupport tugas kami, pak RT dan pak RW juga sama,"
tutur Neneng.
Senada yang disampaikan Neneng Asminah, Kasi
permasbang Abdul Muin, S.E, menegaskan, bahwa proses penagihan PBB itu
sangat rapi dan diatur sedemikian rupa.
"Kami adakan koordinasi
dengan RT dan RW, setelah itu baru dibuatkan undangan untuk dibuatkan
schedule. Setelah undangan kita buat, kita sebar melalui RT dan RW untuk
wilayah kerja yang bersangkutan. Artinya setelah undangan itu beredar di
masyarakat kita tinggal menunggu di pos RT, Pos RW atau di rumah ketua RT. Jadi penarikan PBB itu sudah menahun dan para pamor pastinya sudah lihai
karena sudah menjadi rutinitas.dan dalam penarikan PBB di kelurahan Jaticempaka ini yang mana kita punya dua koordinator yaitu bu Neneng Asminah dan bapak Supradi," terang Abdul Muin.
Lebih jauh Abdul Muin mengungkapkan target yang sudah ditetapkan yaitu tahun 2020 jumlah SPPT 10654 dengan ketentuan Nominal Rp. 4.628.159.682. Adapun tahun 2021 ada 11069 SPPT dengan target rupiah Rp.4.756.548.389. Tidak diketahui sebesar 1618 dengan nominal Rp.801.030.663, dan tidak ada fisik sebanyak 361 dengan nominal Rp.135.625.663.
"Untuk tahun 2021 ini ada kenaikan walaupun tidak mencolok," tutup Abdul Muin.
Reporter: Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar