Buktikan Sebagai Warga Negara Taat Aturan, AJ Penuhi Panggilan Polisi


LUGAS | Kota Bekasi - Meski merasa keberatan atas klien-nya ditetapkan dari terlapor menjadi tersangka, yang artinya penyidik sudah mempunyai dua alat bukti, namun karena AJ orang yang taat pada aturan, makanya AJ tetap hadir dalam panggilan polisi yang terlalu dini menyebutnya sebagai tersangka. Demikian diungkapkan RM. Purwadi A. Saputra, S.H, M.H dari Bakum Trisula sebagai kuasa hukum Ahmad Juaini, ketua DPC Organda Kota Bekasi.

"Menurut kami selaku Pengacara AJ, bahwa bukti tersebut belum cukup untuk menentukan sebagai tersangka, namun itu kewenangan pihak kepolisian, AJ orang yang taat pada aturan, makanya AJ tetap hadir dalam panggilan polisi," terang Purwadi, Selasa (26/10) pekan ini, soal status AJ yang sudah dinaikkan menjadi tersangka dalam surat panggilan Polres Metro Metro Bekasi Kota.

Diungkapkan Purwadi, penyidik memberikan 14 pertanyaan terhadap AJ dan semua berjalan lancar sebagaimana mestinya, dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Purwadi selaku kuasa hukum AJ akan tetap mendampingi AJ dalam proses pemeriksaan maupun dalam persidangan jika perkara naik hingga ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, AJ telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan dugaan penipuan dalam proyek yang dijanjikan kepada pelapor, sehingga pelapor menyerahkan sejumlah uang.

"Memang ada pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor, tetapi terlapor tidak menjanjikan suatu proyek, dari uang yang diberikan oleh pelapor, terlapor sudah mengembalikan," terang Purwadi kepada media ini, seraya mengungkapkan AJ memiliki semua bukti pembayaran.


Tentang status tersangka

Menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Sementara itu dalam Perkap Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa:
(1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
(2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.


Red

Tidak ada komentar