LUGAS | Editorial - Tentang penagihan oleh Debt Collector, Bank Indonesia telah mengatur
sebuah mekanisme dalam etika penagihan yang dilakukan oleh debt
collector, dalam sebuah surat edaran dengan nomor 14/17/DASP yang harus
dipahami oleh seorang debitur.
Di bawah ini adalah beberapa etika yang
harus diikuti oleh debt collector ketika melakukan penagihan:
- Setiap debt collector harus dilengkapi dengan identitas yang lengkap beserta surat tugas yang jelas dari perusahaan yang terutang.
- Seorang debt collector juga tidak boleh melakukan berbagai bentuk tindak kekerasan, pengancaman dan melakukan penekanan secara fisik yang bisa merugikan nasabah. Apabila seorang debt collector melakukan hal ini maka nasabah berhak untuk melaporkan pada pihak berwajib.
- Penagihan tunggakan nasabah hanya boleh dilakukan langsung kepada nasabah atau debitur yang terkait dan tidak boleh kepada keluarganya.
- Debt collector hanya boleh menagih sesuai
alamat penagihan dalam waktu normal beraktifitas umumnya yaitu mulai
dari jam 08.00 pagi hingga 08.00 malam.
Hukum Dasar Debt Collector
Debt
collector mempunyai dasar hukum untuk bisa beroperasi di
Indonesia. Untuk di bidang perbankan terdapat peraturan perundangan
yang mengatur dan membolehkan pihak Bank untuk melakukan penagihan
secara langsung pada pelanggan.
Di bawah ini adalah badan hukum dasar
dari debt collector:
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).
- Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009
Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan
Kartu.
Tentang Perlindungan Masyarakat (Konsumen)
Lantas, bagaimana cara mengadukan debt collector yang menyalahi etika diatas?
Apabila masyarakat mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari debt collector
maka dapat melaporkannya langsung pada lembaga terkait untuk segera
diusut dengan tuntas.
Di bawah ini adalah beberapa lembaga untuk melaporkan berbagai ancaman atau perlakuan buruk debt
collector:
a. Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai peran
yang sangat penting sebagai otoritas moneter. Bank Indonesia berperan
untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen atas berbagai
bentuk jasa sistem pembayaran yang ada. Anda bisa melakukan pengaduan
pada BI melalui:
Telepon : 021-131
Email : bicara@bi.go.id
Form pengaduan online : bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Alamat : Gedung B Lantai 1 Kompleks Perkantoran BI Gambir, Jakarta.
b. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara
berikutnya untuk melaporkan debt collector nakal adalah dengan
melalui Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga OJK adalah pengawas industri
jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau
masyarakat. Anda bisa melakukan pengaduan dengan menghubungi:
Telepon : 157
Email : konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online : http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Alamat : Menara Radius Prawiro Kompleks Perkantoran BI Thamrin
c. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia atau disebut juga sebagai YLKI menerima
pengaduan konsumen termasuk pengaduan terhadap debt collector. Aduan
yang sampai kepada YLKI biasanya juga akan diteruskan pada OJK atau BI
untuk ditindaklanjuti lagi. Anda bisa melaporkan pada YLKI dengan
menghubungi:
Telepon : 021-7981858
Form janji online : http://pelayanan.ylki.or.id
Alamat : Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
d. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Cara
yang bisa dilakukan untuk melaporkan intimidasi dari debt collector
adalah dengan mengadukannya langsung pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia atau YLBHI. Kantor cabang YLBHI tersebar hingga ke beberapa
kota membuat masyarakat bisa dengan leluasa melaporkan tindakan intimidasi
dari debt collector. Di bawah ini adalah kontak YLBHI yang bisadihubungi:
Telepon : 021-3929840
Email : info@ylbhi.or.id
Apabila debt collector melakukan tindak kekerasan maka sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana maka debt collector bisa dipidana dengan pasal penghinaan yaitu Pasal 310 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Pasal 310 KUHP:
(1) Barangsiapa sengaja
merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia
melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya
tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500,-“.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang
berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara
selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500,-.
Pasal 315 KUHP:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja
yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan
terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun
di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat
yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan
ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP:
Barang
siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan
memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang
lain.
[L]
Tidak ada komentar