Debt Collector: Etika, Dasar Hukum dan Perlindungan Masyarakat


LUGAS | Editorial - Tentang penagihan oleh Debt Collector, Bank Indonesia telah mengatur sebuah mekanisme dalam etika penagihan yang dilakukan oleh debt collector, dalam sebuah surat edaran dengan nomor 14/17/DASP yang harus dipahami oleh seorang debitur.

Di bawah ini adalah beberapa etika yang harus diikuti oleh debt collector ketika melakukan penagihan:

  • Setiap debt collector harus dilengkapi dengan identitas yang lengkap beserta surat tugas yang jelas dari perusahaan yang terutang.
  • Seorang debt collector juga tidak boleh melakukan berbagai bentuk tindak kekerasan, pengancaman dan melakukan penekanan secara fisik yang bisa merugikan nasabah. Apabila seorang debt collector melakukan hal ini maka nasabah berhak untuk melaporkan pada pihak berwajib. 
  • Penagihan tunggakan nasabah hanya boleh dilakukan langsung kepada nasabah atau debitur yang terkait dan tidak boleh kepada keluarganya.
  • Debt collector hanya boleh menagih sesuai alamat penagihan dalam waktu normal beraktifitas umumnya yaitu mulai dari jam 08.00 pagi hingga 08.00 malam.


Hukum Dasar Debt Collector

Debt collector mempunyai dasar hukum untuk bisa beroperasi di Indonesia. Untuk di bidang perbankan terdapat peraturan perundangan yang mengatur dan membolehkan pihak Bank untuk melakukan penagihan secara langsung pada pelanggan.

Di bawah ini adalah badan hukum dasar dari debt collector:

  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Tentang Perlindungan Masyarakat (Konsumen)

Lantas, bagaimana cara mengadukan debt collector yang menyalahi etika diatas?

Apabila masyarakat mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari debt collector maka dapat melaporkannya langsung pada lembaga terkait untuk segera diusut dengan tuntas.

Di bawah ini adalah beberapa lembaga untuk melaporkan berbagai ancaman atau perlakuan buruk debt collector:

a. Bank Indonesia

Bank Indonesia mempunyai peran yang sangat penting sebagai otoritas moneter. Bank Indonesia berperan untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen atas berbagai bentuk jasa sistem pembayaran yang ada. Anda bisa melakukan pengaduan pada BI melalui: 

Telepon : 021-131
Email : bicara@bi.go.id
Form pengaduan online : bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Alamat : Gedung B Lantai 1 Kompleks Perkantoran BI Gambir, Jakarta.


b. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara berikutnya untuk melaporkan debt collector nakal adalah dengan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga OJK adalah pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Anda bisa melakukan pengaduan dengan menghubungi:

Telepon : 157
Email : konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online : http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Alamat : Menara Radius Prawiro Kompleks Perkantoran BI Thamrin


c. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau disebut juga sebagai YLKI menerima pengaduan konsumen termasuk pengaduan terhadap debt collector. Aduan yang sampai kepada YLKI biasanya juga akan diteruskan pada OJK atau BI untuk ditindaklanjuti lagi. Anda bisa melaporkan pada YLKI dengan menghubungi:

Telepon : 021-7981858
Form janji online : http://pelayanan.ylki.or.id
Alamat : Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


d. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan intimidasi dari debt collector adalah dengan mengadukannya langsung pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Kantor cabang YLBHI tersebar hingga ke beberapa kota membuat masyarakat bisa dengan leluasa melaporkan tindakan intimidasi dari debt collector. Di bawah ini adalah kontak YLBHI yang bisadihubungi:

Telepon : 021-3929840
Email : info@ylbhi.or.id

 

Apabila debt collector melakukan tindak kekerasan maka sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana maka debt collector bisa dipidana dengan pasal penghinaan yaitu Pasal 310 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.


Pasal 310 KUHP:
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Pasal 315 KUHP:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

[L]


Tidak ada komentar