Pedagang di Sempadan Kali Perumahan Duta Indah Menolak Digusur Tanpa Relokasi

Suasana malam di salah satu sudut kuliner kota bekasi yang terancam digusur

LUGAS | Kota Bekasi - Pedagang Kaki lima sepanjang sempadan sungai Perumahan Duta Indah Raya Jatimakmur Pondokgede, yang ada di wilayah RW15 dan RW20 menolak keras untuk digusur tanpa solusi relokasi.

“Kami adalah pedagang kecil dan kios, yang tergabung dalam kerukunan pedagang kecil kios semi permanen dalam kelompok yang bernama duta indah bukan PKL, surat-surat dari kecamatan ada 3 kali disampaikan, ada SP 1, SP 2 dan SP 3 itu hanya buat PKL, tidak satu surat pun untuk kami yang punya kios," jelas H. Husni,ketua Kerukunan Pedagang Kecil Kios Semi Permanen (KPKKSP), Selasa (16/11/2021) malam.


“Hari ini datang surat dari satpol PP kota bekasi yang ditandatangani oleh kepala satpol PP, perihal pemberitahuan yang isinya mengatakan bahwa segera dibongkar kios 2 hari lagi, surat baru hari ini kami terima disuruh bongkar dan dikosongkan, tanpa ada peringatan, tapi pemberitahuan langsung dibongkar," kata H. Husni gusar.

Ia pun menanggapi surat pemberitahuan dari satpol PP itu dengan penolakan.

“Kami dengan keras menolak untuk ditertibkan, karena suratnya cacat hukum, salah prosedur, kenapa tidak ada SP 1,SP 2 dan SP 3 tapi langsung keluar surat pemberitahuan dan teman-teman pedagang minta surat itu dibatalkan dan harus ditinjau kembali, kami tidak pernah diajak bermusyawarah untuk mencarikan solusinya, kalau dibongkar, pasti harus disiapkan relokasi,” ujar H. Husni.

Dikatakan H. Husni, saat ini pihaknya  sedang membuat surat untuk disampaikan kepada satpol PP agar pembongkaran paksa kios (penggusuran) dibatalkan.

"Kami juga minta perlindungan kepada kapolsek dan koramil," jelas H. Husni.

H. Husni juga mengingatkan agar jangan ada yang menyalahkan warga RT06 RW20 kalau jalan keluar masuk perumahan ditutup. Disamping itu ia juuga minta perlindungan kepada kapolsek dan koramil, karena diduga ada oknum tertentu yang ingin membenturkan dan mengadu domba antara pedagang di RW15 dengan pedagang RW20.

"Kami tidak merasa terganggu dengan keberadaan pedagang RW20, karena mereka jualan dan isu-isunya semuanya orang merasa benar bahwa keberadaan mereka sebagai penyebab banjir, padahal itu salah," ucap H. Husni.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pusat Bantuan Hukum (DPD PUSBAKUM) Nur Alamsyah yang juga pengacara pada Satria  Advokad Wicaksana (SAW) yang bertindak sebagai kuasa hukum pedagang kaki lima sempadan kali RW20 kembali menegaskan bahwa kliennya, para pedagang,  menolak keras untuk ditertibkan atau digusur.

"Dan kami minta perlunya dikaji ulang kembali," ujar Nur Alamsyah yang sedang mendampingi ketua PKL Achmad Sukowati.

Kaji ulang yang dimaksud Nur Alamsyah ialah terkait penggusuran pada bangunan yang berada di garis batas sungai tidak bisa tebang pilih.

"Artinya harus semua digusur sepanjang sungai, berarti kiri-kanan harus dibongkar," jelas Alamsyah.

Sambungnya, "yang kedua belum ada solusi. Ini pedagang mau dikemanakan tidak ada, kami telah menyurati dinas terkait termasuk Kesbangpol dan Satpol PP."

Ia mengajak para pihak untuk mengkaji bersama semuanya, mengingat dampak buruknya lebih besar ketimbang manfaatnya.

“Kami meminta mengkaji ulang secara bersama-sama, ayo kita duduk bareng. Dampak buruknya lebih besar ketimbang manfaatnya," kata Alamsyah yang pada hari Rabu ini ke kantor Satpol PP, dan menyurati camat serta lurah untuk melakukan pengkajian ulang dan peninjauan kembali kebijakan penggusuran.


Reporter: Agus Wiebowo
Editor:Mahar Prastowo

Tidak ada komentar