LUGAS | Taliabu
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada pada
Senin (13/12/2021) menahan 2 (dua) tersangka berinisial AD dan HA, dalam
kasus tindak pidana korupsi pengadaan solar cell dan cold chain.
Setahun lalu HPMS Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) di Kota Ternate mendesak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu agar secepatnya
menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) pengadaan cold
chain dan solar cell ini.
Kasi
Intel Kejari, Yayan Alfian S.H, selaku Humas Kejaksaan Negeri Taliabu
didampingi Kasi Pidsus Andi Afrizal, S.H, dan Kasubsi Pidsus Hariyadi
Eka Nugraha melakukan konferensi pers soal dugaan korupsi di Dinas
Kesehatan dan Keluarga Berencana pada APBD T.A 2015.
Berdasarkan
laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan cold chain dan solar cell pada Dinas
Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu T. A 2015
Nomor:SR-393/PW33/5/2021 tanggal 29 November 2021 diperoleh jumlah
kerugian keuangan negara sebesar Rp547.750.000,00 (lima ratus empat
puluh Jut tujuh tatus lima puluh
rupiah).
Sebelum ditahan tersangka diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu selama kurang lebih 5 (lima) jam.
"Bahwa
saudara HA pelaksana perkerjaan selaku PNS KPU Kabupaten Pulau Taliabu
tidak berkapasitas sebagai penyedia berdasarkan Pasal 19 ayat (3)
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,
serta menghadiri Pembuktian kualifikasi tanpa surat kuasa dari direktur
CV. AER RAMPA dan tanpa membawa dokumen asli CV. AER RAMPA," terang
Yayan Alfian.
Lanjutnya, "demikian juga AD selaku pelaksana
perkerjaan tidak berwenang memasukan dokumen penawaran ke dalam LPSE
serta melakukan pembelian Cold Chain dan Solar Cell karena tidak
berkapasitas sebagai penyedia serta tidak memiliki surat kuasa direktur
dan bukan merupakan karyawan CV. AER RAMPA,"
Penyidik Kejari pun meyakini bahwa tersabka harus ditahan selama 20 (dua puluh) hari guna kepentingan penyidikan.
"Sehingga
meyakinkan penyidik bahwa tersangka harus dilakukan penahanan selama 20
hari kedepan demi kepentingan penyelidikan lanjutan," ucap Yayan
Alfian.
Dikatakan Yayan, kedua tersangka akan dijerat dengan
Pasal 2 subs Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi ,atas perubahan Undang-undang nomor
20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1
acaman pidana diatas lima tahun.
Pasal 2 subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Kasus ini bergulir kembali sejak september tahun 2020 silam ketika HPMS Desak Kejari Taliabu Tindak Lanjuti Kasus Pengadaan Cold Chain & Sollar Cell
Namun
saat itu upaya HPMS mendesak Kejari Taliabu tersebut tidak serta merta berhasil
karena Kejari yang baru seumur jagung itu juga harus mengumpulkan dan
meyakinkan alat bukti.
Dengan ditahannya para tersangka, ini
juga menjadi keberhasilan perjuangan HPMS sebagai kelompok mahasiswa
yang merepresentasikan diri sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
Saat itu, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) di Kota Ternate mendesak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu agar secepatnya
menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) pengadaan cold
chain dan solar cell yang dilaksanakan oleh CV. Aer Rampah sesuai
dengan Kontrak Nomor 137.PB/SPJ PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September
2015 nilai kontrak sebesar Rp 715.000.000,00 dengan jangka waktu
pelaksanaan 111 hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan
Nomor 137.PB/PLS/DINKES-PT/2015 tanggal 21 September 2015 sampai dengan
30 Desember 2015.
"Tidak ada addendum atas pekerjaan tersebut," ungkap Armin selaku Ketua HPMS.
Menurutnya,
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun
2015, dengan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/06/2016 Tanggal: 23 Juni 2016.
Dari
hasil pemeriksaan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin diketahui
bahwa terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak atas
Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell
senilai Rp 640.250.000,00 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Jika Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, telah ditemukan kerugian Daerah
/ Negara Sebesar Rp 640.250.000,00,- ( Enam ratus empat puluh juta, dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Pekerjaan fisik telah dinyatakan
selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pembayaran 100% Nomor
14/BAP/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 dengan
dilampirkan: Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 440/75/BASTB/DINKES-
KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015; dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Nomor 440/75/BAPP/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember
2015, Namun dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis didalam
dokumen kontrak tersebut.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut
telah dilakukan sebesar 100% atau senilai Rp 715.000.000,00 melalui
SP2D Nomor 1489/SP2D.-LS/1.02.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015.
Hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa menemukan permasalahan
Proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan Dari
hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga
Berencana diketahui bahwa pengadaan barang tersebut tidak ditangani
langsung oleh pemilik CV Aer Rempah ( ARA).
Pihaknya menjelaskan
pernah memanggil pihak CV ARA terkait tidak segeranya pengiriman barang
tersebut, namun yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Sdr Art
bukan Sdr HTO selaku Direktur.
"Dari keterangan Sdr Art diketahui
bahwa setelah dana cair dari BUD, seluruh dana tersebut langsung
ditransfer kepada Sdr Ant untuk dibelanjakan barang-barang tersebut."
terangnya.
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa
pekerjaan tersebut terindikasi dipinjam benderakan oleh CV. Aer Rampa (ARA) kepada pihak lain. Terkait dengan permasalahan tersebut, Mantan
Kepala Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana mengaku tidak
mengetahui permasalahan tersebut sampai sejauh itu.
Untuk
mendapatkan keterangan lebih lanjut, Tim Pemeriksa telah melakukan
pemanggilan kepada Direktur PT ARA. "Namun sampai dengan pemeriksaan
berakhir, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," ujarnya kesal.
Dugaan
Kasus tindak pidana korupsi ( TPK) disebutkan diatas sudah cukup jelas
dan Pernah ditangani Kejaksaan Negri Kabuputen Kepulauan sula ( Kepsul)
di tahun 2019 lalu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu
"Tamrin" menghadiri panggilan jaksa dengan menggunakan baju kemaja putih
dan celana jeans putih pada hari Selasa Tanggal 2 Juli 2019 lalu, namun
kasus itu belum juga ada titik terangnya.
"Saya selaku Ketua
Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Kota Ternate Armin Soamole, Desak
Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar secepatnya di tindak Lanjuti kasus
dugaan korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell dikerjakan oleh
pihak kontraktor Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnis alias fiktif," ujarnya.
Saya juga berharap kepada kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Pulau Taliabu agar segera panggil pihak-pihak yang tidak mau
bertanggungjawab Yakni Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) serta Pihak Kontraktornya atas dugaan kasus pengadaan
Cold Chain dan Solar Cell diduga merugikan uang Negara agar secepatnya
ditindak lanjuti dan dipanggil juga pihak unit layanan pengadaan ( ULP),
Taliabu agar segera diperiksa," pungkas Armin Soamole.
Baca juga:
Ini Tanggapan Kejari Taliabu Soal Desakan HPMS
Laporan Bima Sumpono, LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar