Ditjen Pothan Sosialisasikan Tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Direktur Bela Negara Brigjen TNI Dr.Jubei Levianto

LUGAS | Jakarta - Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Square Jakarta pada hari Kamis, 9 Juni 2022. 

Dalam acara sosialisasi tersebut, Ditjen Pothan mengundang sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) antara lain Senkom Mitra Polri, Pemuda Pancasila (PP), PPM, PKBN, YBB-RBN, PPBN, RCBN, GERCIN NKRI, ASKARA, FBN, dan Ormas lainnya  serta hadir beberapa Institusi negara yang terkait, seperti dari Kemkopolhukam, Kemdagri, Kemendikbud, Kemenristekdikti,  Baharkam Polri, Kemenaker, BNN, BNPT, Kemenag, LAN dan institusi lainnya yang terpantau hadir sejumlah 120 peserta.


Kolonel Adm. Amiruddin Laupe, S.Sos, M.M selalu Ketua Panitia Sosialisasi Permenhan Nomor 8 tahun 2022 menyampaikan bahwa selain dihadiri oleh sejumlah Ormas dan Institusi negara terkait tersebut, juga telah hadir dua (2) narasumber utama yakni Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan dan Dr. Roberia, S.H., M.H selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Kemenkumham.

Direktur Bela Negara Brigjen TNI Dr.Jubei Levianto (tengah) bersama peserta sosialisasi Pedoman PKBN

Dalam sambutan tertulis Dirjen Pothan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha yang dibacakan oleh Direktur Bela Negara Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto mengatakan kegiatan sosialisasi Permenhan Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman PKBN adalah salah satu kegiatan yang sangat strategis dikaitkan dengan upaya Kemhan dalam mensosialisasikan Peraturan Perundangan terbaru tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.


"Ini sebagai pedoman bagi para stakeholder dengan pelaksanaan PKBN di lingkup Pendidikan, Pemukiman dan Pekerjaan sehingga terjalin persepsi dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara," ujar Dirjen Pothan dalam sambutan tertulisnya.


Lanjutnya, tugas Bela Negara itu bukan hanya tanggung jawab TNI semata, tetapi melibatkan seluruh komponen bangsa sesuai dengan profesinya. Oleh karena itu kebersamaan sangat diperlukan.


"Melalui sosialisasi Permenhan Nomor 8 tahun 2022 ini, saya berharap akan terbangun 4 (empat) hal, yakni terciptanya pemahaman yang sama tentang penyelenggaraan PKBN secara terpadu dan bersinergi, terwujudnya kesepahaman dari para penyelenggara PKBN tentang materi, waktu, narasumber dan peserta, terjalinnya komunikasi antar stakeholder dalam menyelenggarakan PKBN dan terwujudnya kerja sama yang solid antar penyelenggara PKBN melalui kegiatan Sosialisasi, Deseminasi maupun Diklat di lingkup Pendidikan, Pemukiman dan Pekerjaan," ungkap Dirjen Pothan.


Materi pertama dari Direktur Bela Negara Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto detilnya dipaparkan secara singkat oleh 3 Kasubdit yakni Lingkup Pemukiman (Masyarakat) oleh Kolonel Adm. Amiruddin Laupe, S.Sos, M.M, Lingkup Pendidikan oleh Kolonel Marinir Rachmat Djunaedi dan Linkup Pekerjaan oleh Pjs Apn Indah mewakili Kolonel Inf Sudrajat.



Kasubdit Lingdik Kolonel Marinir Rachmat Djunaedi

 

Selanjutnya materi narasumber kedua disampaikan oleh Dr. Roberia, S.H., M.H. selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham yang membahas Konsepsi Tertinggi dari Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Terbitnya Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman PKBN ini merupakan salah satu bukti kongkrit adanya negara hukum. Permenhan ini sebagai produk hukum berupa regulasi yang tergolong ke dalam peraturan perundang-undangan. Berlaku dan mengikat umum. Demikian ditegaskan oleh Dr. Roberia.


Menurutnya, Permenhan ini juga merupakan wujud dari suatu kebijakan yang ditetapkan oleh Menhan yang sifatnya mengatur. Kebijakan yang mengatur (regeling) ini menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan PKBN baik tentang Cara, Materi, Waktu, Narasumber dan Peserta sehingga terciptanya pemahaman yang sama tentang penyelenggaraan PKBN secara terpadu dan bersinergi sebagaimana disampaikan Dirjen Pothan dalam sambutan tertulisnya.



Dr. Roberia, S.H., M.H. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I,
Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham

 

"Ada 8 (delapan) fungsi peraturan atau regulasi, yakni: Fungsi Mengatur, Fungsi Memberi Prestasi, Fungsi Penciptaan/Pembaharuan, Fungsi Kepastian Hukum, Fungsi Mengarahkan, Fungsi Mewasiti, Fungsi Stabilisasi dan Fungsi Kemudahan," ungkap Dr. Roberia. 


Dalam acara sosialisasi Permenhan Nomor 8 tahun 2022 ini Ormas Senkom Mitra Polri diundang 6 peserta hadir yaitu Drs Dani AM (Ketua), Arif Nurokhim, SH (Sekjen), M.N. Tri Joko, SH (Wasekjen), Maridi Rusdi & M. Khabib (Deputi OKK) serta Dwi Setyo.


Ketua Senkom Drs. Dani AM yang hadir mewakili Ketum Senkom H.Katno Hadi, SE mengatakan acara sosialisasi ini sangat penting untuk disebarkan ke seluruh komponen bangsa, tidak hanya insitusi negara tetapi juga komponen masyarakat secara luas termasuk Ormas yang diundang hadir hari ini.


"Nilai-nilai dasar Bela Negara sebagaimana tercantum dalam Pedoman PKBN yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara dan kemampuan awal bela negara ini harus ditanamkan sejak dini terutama di lingkup pendidikan mulai dari Paud, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi sehingga bisa menangkal paham-paham yang radikal dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Dani AM.



Direktur Bela Negara (tengah) bersama 6 peserta dari Senkom Mitra Polri.

 

Di tempat yang sama, Arif Nurokhim, SH selaku Sekjen Senkom Mitra memberikan apresiasi acara sosialisasi Permenhan Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman PKBN sebagai suatu kebijakan yang perlu didukung seluruh pihak sebagai pedoman bagi para stakeholder dengan pelaksanaan PKBN di lingkup Pendidikan, Pemukiman dan Pekerjaan sehingga terjalin persepsi dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan PKBN.


"Kegiatan sosialisasi Pedoman PKBN dari Ditjen Pothan ini perlu di dukung oleh semua pihak terutama stakeholder dan semua pihak termasuk Ormas Senkom Mitra Polri siap mendukung dan mensukseskan pelaksanaan kegiatan sejenis ini baik di pusat maupun di daerah pada 34 provinsi serta seluruh kabupaten/kota di Indonesia,"  ujar Sekjen Senkom Mitra Polri. (TJ)

Pewarta: Koresponden Jakarta
Editor    : Tim Lugas News 


Tidak ada komentar