Pelaku Penjual BBM Bersubsidi Ilegal Tangkapan Polair Terancam 6 Tahun Penjara

LUGAS | Taliabu - Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku penggelapan BBM bersubsidi berinisial US yang sudah berusia (50) tahun itu berasal Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Ia menjual BBM jenis Solar dan pertamax puluhan cerigen yang diangkut mengunakan kapal laut miliknya sendiri lalu menjual ke beberapa desa di wilayah Kabupaten Banggai Laut serta masuk wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Atas tindakan itu pelaku ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu sejak Februari 2022 oleh petugas satuan Polair Kepolisian Resort Kepulauan Sula.

Aktifitas  jual beli BBM bersubsidi secara ilegal itu dilakukan dari Wilayah Kabupaten Banggai Laut hingga ke pelosok-pelosok desa di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, tepatnya di desa Keramat Kecamatan Taliabu Barat.

Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijadikan barang bukti adalah sejenis bio Solar sebanyak 390 liter lebih dan Pertamax 1.700 liter lebih.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) Polair kemudian menyerahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu pada Kamis (11/8) pekan ini.

Kepala Kejari Taliabu Alfred Tasik Palulungan, S.H., M.H membenarkan adanya pelimpahan perkara penggelapan BBM dari Polair.

"Penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin niaga dan minyak bumi, dari Banggai Laut ke beberapa Desa hingga ke daerah Taliabu,” ungkap kepala Kejari Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, Jum’at (12/8/2022).

Dari tersangka, Kejari telah menyita barang bukti berupa 1 unit kapal dan puluhan jerigen berisi BBM.

“Insya Allah, kita akan limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bobong,” ucap Alfred.

Tersangka dalam perkara ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan pelanggaran pasal tersebut, Alfred menyebut tersangka terancam pidana hingga 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



Autentikasi: La Omy La Tua, 
Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur

Tidak ada komentar