PN Bekasi Tinjau Lokasi Tanah Pasar Pondokgede Yang Digugat Ahli Waris

LUGAS | Kota Bekasi - Permasalahan tanah ahli waris yang dipinjamkan kepada Pemkab dan Pemkot Bekasi, masih berlanjut, kali ini dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi  meninjau ke lokasi dan mengecek fisik tanah yang dipinjamkan oleh pemilik penggugat kepada Pemda Kabupaten Bekasi yang kini Pemerintah Kota Bekasi, Senin (31/10/2022).

Menurut kuasa hukum ahli waris Ismail,SH bahwa dalam permasalahan terkait peminjaman kepada pihak Pemkot dan Pemkab Kota Bekasi dengan luas tanah sesuai giriknya yaitu 4500 meter persegi, ini hanya dipinjamkan saja ke Pemerintah Kota Bekasi, yang pada waktu itu masih Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bekasi.

"Masalah ini menjadi polemik, apakah dari pihak Pemkot atau Pemkab yang bisa menyelesaikan perkara ini, sehingga masih dilanjutkan persidangan di Pengadialn Negeri (PN) Kota Bekasi, pembelaan kita sesuai dengan alat bukti yang kedua, sesuai dengan apa namanya kebenaran yang dimiliki oleh ahli waris, karena tanah itu tidak pernah dibebaskan. Tanah itu tidak pernah diganti rugi oleh Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, sekarang Pemerintah Kota Bekasi.
Harapan kita dari segi kuasa hukum yang mengakomodir hak-hak daripada ahli waris daripada pemilik minimal diganti rugi atau dikembalikan dan diperhatikan hak-haknya, itu yang menurut kami sesuai dengan permintaan daripada ahli waris," kata Ismail. 

Menurut Ismail selama ini tidak ada perhatian dari Pemerintah daerah, maka gugatan ini jalan terakhir supaya  dengan kebijakan dan keadilan, yaitu memberikan rasa keadilan kepada penggugat yaitu ahli waris.


"Terkait terjadi perbedaan luas, kalau ini terjadi perbedaan batas karena memang sebelah sana itu bukan hak kita,harapan saya yang utama dan harapan ahli waris adalah memperoleh keadilan dan dikembalikan haknya itu harapan saya memperoleh keadilan dan dikembalikan setidak-tidaknya diganti rugi, paling tidak ahli waris diakomodir hak-haknya, diperhatikan dan dicari solusi penyelesaiannya, jangan sampai ahli waris itu menonton tanahnya dikuasai oleh orang lain," jelas Ismail. 

Kini Ahli Waris menggantungkan harapannya pada Plt. Wali Kota Tri Adhianto yang saat ini memimpin Kota Bekasi.

"Setelah menempuh jalur hukum, harapan saya kepada Plt. Walikota Bekasi Tri Adhiyanto, saya sebagai kuasa hukum dan sebagai warga Kota Bekasi minta supaya ada keadilan ditangan Plt. Wali Kota Bekasi," tandas Ismail.



Sementara itu ahli waris Hadi Surya menambahkan, " Dengan aturan-aturan Pemerintah Kota Bekasi ini, yang mana sudah memakai haknya kepada keluarga kami,. dengan permasalahan tanah yang di miliki orang tua kami, berharap agar hak kami bisa dipenuhi dan bisa diganti rugi sepenuhnya, mudah-mudahan dengan jalan ini menjadi yang terbaik untuk keluarga kami, agar orang tua kami yang sudah mendahului kami bisa tenang disana." tutup Hadi Surya.*

Tidak ada komentar