LUGAS | JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro membela Anies Baswedan yang dituding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah curi start kampanye.
Siti Zuhro mempertanyakan kriteria kampanye dan kriteria curi start. Menurutnya, Anies dalam giatnya keliling Indonesia tidak meminta masyarakat untuk memilihnya.
“Apakah dia bilang pilih saya? Kan tidak. Jadi kriteria kampanye itu apa, kriteria curi start itu apa. Kalau kriteria kampanye yang dilakukan oleh Anies itu masuk, mungkin kena. Tapi kalau dia cuma ketemu-ketemu enggak ada (seruan) pilih saya, apa yang dia langgar? Kan dia enggak gubernur lagi, dia sudah lepas,” ujar analis politik itu kepada wartawan selepas menjadi pembicara pada diskusi yang digelar lembaga survei Kedai KOPI di Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022).
Ia berharap ke Bawaslu tidak asal melontarkan pernyataan tanpa dasar hukum.
“Bawaslu itu paham hukum. Ketika menuduh itu ada fakta hukumnya, jangan ketika mengatakan dia curi start, kampanye, ternyata fakta hukumnya nggak ada,” tuturnya.
Termasuk tidak boleh mengeluarkan pernyataan berdasarkan asumsi-asumsi berbau politis. Zuhro menegaskan, bila Anies dinilai atau terbukti melanggar hukum, harusnya mendapatkan hukuman.
“Kalau dia (Anies) bilang pilih saya, kampanyekan diri, itu kampanye. Ini dia enggak kampanye, ketemu, acaranya apa, seminar. Kalau hanya itu tidak ada aturan main yang dilanggar,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Anies dilaporkan ke Bawaslu terkait kegiatan di Aceh pada 2 Desember 2022. Anies dilaporkan atas dugaan curi start kampanye calon presiden. (dra/fajar)
Tidak ada komentar