Kejari Taliabu Tetapkan Kades Losseng Tersangka Korupsi Dana Desa



LUGAS | Pulau Taliabu - "Laporan Hasil Audit PKKN Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu, didapatkan kerugian negara sebesar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah," ucap Kajari Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, SH, MH saat membacakan Surat Penetapan Tersangka Kejari Taliabu Nomor TAP-04/Q.2.19/Fd 2/12/2022 tanggal 28 Desember 2022 atas nama tersangka HY di depan wartawan, Kamis (29/12/2022).

Lanjut Kajari, bahwa penyimpangan atau pelanggaran perbuatan tersangka HY selaku Kepala Desa Losseng adalah adanya penggunaan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) untuk kepentingan di luar kegiatan sebagaimana diatur dalam APBDes Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

"Diduga sebagian besar belanja barang dan jasa untuk keperluan pelaksanaan kegiatan di Desa Losseng tahun 2020 dan 2021 dilaksanakan sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HY, tanpa melibatkan aparatur atau perangkat desa lainnya," ungkap Kajari Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan.

Lanjutnya, "bukti-bukti penggunaan DD dan ADD yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya."

Sehubungan penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka HY ditahan di rumah tahanan Polsek Taliabu Barat untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Kajari Taliabu Alfred Tasik Palulungan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 11 Agustus 2022.

Kejari dalam melakukan pengusutan kasus tersebut bekerjasama dengan pihak Inspektorat Taliabu sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan pada tanggal 16 September tahun 2022 dan seterusnya hingga kemudian HY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU nomor 30 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 KUHP dengan diancam pidana paling lama 20 tahun penjara.


Tidak ada komentar